Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda
BREAKING NEWS Polisi Bakal Tilang Pengendara Terobos Jalur Sepeda Mulai Hari Ini
Polisi bakal menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda mulai hari ini.
Hal senada juga diutarakan Eko (30), seorang pengemudi ojek online (ojol).
Ia tak menampik bahwa selama ini jalur sepeda sering disalahgunakan oleh pemotor.
"Memang sudah seharusnya ada perbedaan jalur," ujar dia.
Meski demikian, keduanya mengaku keberatan dengan denda yang berlaku pada Pergub tersebut.
"Kalau saya bilang sih terlalu berat ya. Sementara kita pemotor fasilitas parkirnya sangat kurang," ucap Eko.
"Kalau kita nggak sengaja masuk sepeda atau menghindari kemacetan, kan sulit juga," tutur Yudi.
Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda berlaku mulai hari ini, Jumat (22/11/2019).
Dengan terbitnya aturan itu, pelanggar yang menerobos jalur sepeda di atas trotoar maupun bahu jalan dengan marka garis putih utuh, bisa langsung ditindak.
Hal ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 284 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp 500.000.
17 Lokasi Jalur Sepeda akan Diawasi Polisi, Pelanggar Sanksi Denda Rp 500 Ribu

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan 17 lokasi jalur sepeda di ibu kota akan diawasi polisi.
Menurut Syafrin, hal ini dilakukan karena mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang penyediaan jalur sepeda di ibu kota.
"Mulai hari ini, peraturan Pergub Nomor 128 tahun 2019 tentang penetapan jalur sepeda sejauh 63 kilometer sudah ditetapkan," kata Syafrin kepada wartawan, di Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
• Tak Bisa Ikut ke Korea Bareng Keluarga Raffi Ahmad, Mbak Lala: Nitip Rafathar Ya Om Merry, Om Sensen
• Motorola Razr Meluncur Lagi, Ponsel Layar Lipat dengan Desain Futuristis: Harga Rp 21 juta
Syafrin melanjutkan, bagi pelanggar aturan di jalur sepeda akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.