Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda
BREAKING NEWS Polisi Bakal Tilang Pengendara Terobos Jalur Sepeda Mulai Hari Ini
Polisi bakal menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda mulai hari ini.
"Ada pasal 287 tentang pelanggaran rambu dengan denda tilang Rp 500 ribu. Bagi pengendara yang parkir di jalur sepeda, maka akan kami derek," ujarnya.
Bahkan, kata dia, pelanggara ini akan di-denda retribusi Rp 500 ribu per hari dan berlaku akumulatif.
Karenanya, TribunJakarta.com pun merangkum 17 lokasi jalur sepeda yang diawasi polisi;
Jakarta Pusat
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Diponegoro
5. Tugu Proklamasi
6. Jalan Kebon Sirih
7. Jalan Medan Merdeka Selatan
8. Jalan Cideng Barat
9. Jalan Cideng Timur
Jakarta Selatan
1. Jalan Fatmawati
2. Jalan Panglima Polim
3. Jalan Sisingamangaraja
Jakarta Barat
1. Jalan Tomang Raya
Jakarta Timur
1. Jalan Matraman Raya
2. Jalan Pramuka
3. Jalan Jatinegara Barat
4. Jalan Jatinegara Timur