Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda
Hari Pertama Tilang Diberlakukan, Puluhan Kendaraan Langgar Jalur Sepeda di Tomang
Kasudinhub Jakarta Barat, Erwansyah menyebut selama dua jam operasi hingga Pukul 08.30 WIB, total ada 35 pengendara yang ditilang.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Hari pertama penerapan tilang bagi pelanggar jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat banyak pengendara yang ditindak.
Kasudinhub Jakarta Barat, Erwansyah menyebut selama dua jam operasi hingga Pukul 08.30 WIB, total ada 35 pengendara yang ditilang.
"Untuk jumlah keseluruhan semuanya ada 35 unit kendaraan yang ditilang. Terdiri dari 33 unit sepeda motor dan dua mobil," kata Erwansyah di Jalan Tomang Raya, Senin (25/11/2019).
Mayoritas pengendara yang ditilang berdalih mengaku tak tahu bawah jalur yang dilaluinya adalah jalur sepeda.
Kendati begitu, mereka pasrah saat diberikan surat tilang oleh polisi.
"Saya enggak tahu kalau ini jalur sepeda soalnya enggak ada tulisannya juga dan banyak juga yang lewat disini," kata Anton, salah satu pengendara yang ditilang.
Diketahui, mulai hari ini diberikan sanksi tilang bagi pengendara yang langgar jalur sepeda.
Pelanggar dinenakan Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Skuter listrik dilarang lewat jalur sepeda
Mulai hari ini, Senin (25/11/2019), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya dan jalur sepeda.
Apabila melanggar, pengguna skuter listrik akan disanksi polisi.
Larangan tersebut bermula dari insiden kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang pengguna GrabWheels di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Insiden itu terjadi lantaran pengemudi mobil mabuk, sementara pengguna skuter listrik mengaspal di jalan raya.
Setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan oleh pengguna skuter listrik agar tidak kena denda.