Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda

Hari Pertama Tilang Diberlakukan, Puluhan Kendaraan Langgar Jalur Sepeda di Tomang

Kasudinhub Jakarta Barat, Erwansyah menyebut selama dua jam operasi hingga Pukul 08.30 WIB, total ada 35 pengendara yang ditilang.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Petugas Dishub dan Polisi gelar operasi di jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat. 

1. Hanya di kawasan terbatas

Skuter listrik (GrabWheels) terparkir di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019)
Skuter listrik (GrabWheels) terparkir di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019) (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, skuter listrik wajib beroperasi hanya di kawasan khusus setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan.

Para pengguna hanya diperbolehkan untuk melewati beberapa wilayah, salah satunya adalah kawasan GBK.

“Operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," ujar Syafrin dalam konferensi pers Jumat (22/11/2019).

2. Sanksi hingga Rp 250.000

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengklaim bahwa jajarannya akan menjatuhkan sanksi bagi para pengguna skuter listrik di jalan raya.

"Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," ujar Yusuf, Jumat.

Para pelanggar dianggap menyalahi Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250.000.

3. Minimal 17 tahun dan kenakan pengaman

Ada batas usia yang diatur agar bisa mengendarai skuter listrik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengendara skuter listrik harus di atas 17 tahun.

Selain itu, mereka diwajibkan mengenakan pengaman.

"Pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," ungkap Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).

4. Dilarang melintas di jalur sepeda

Pengguna otopet atau skuter listrik GrabWheels melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019). Dinas Perhubungan DKI berencana akan mengeluarkan regulasi penguna skuter listrik itu pada Desember 2019 mendatang, terkait adanya insiden kecelakaan di kawasan Senayan beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan pengguna skuter listrik meninggal dunia.
Pengguna otopet atau skuter listrik GrabWheels melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019). Dinas Perhubungan DKI berencana akan mengeluarkan regulasi penguna skuter listrik itu pada Desember 2019 mendatang, terkait adanya insiden kecelakaan di kawasan Senayan beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan pengguna skuter listrik meninggal dunia. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Tak hanya di jalan raya, pengguna skuter listrik juga dilarang menggunakan jalur sepeda. Untuk diketahui, jalur sepeda di Jakarta berada di lajur paling kiri jalan raya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved