Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda

Gelar Razia Gabungan Jalur Sepeda di Fatmawati, 5 Pemotor dan 2 Mobil Pick Up Ditilang

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, pihaknya telah memetakan titik pelanggaran terbanyak di jalur sepeda di Jakarta Selatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polisi menindak pelanggar yang memasuki jalur sepeda di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menggelar razia pelanggar jalur sepeda di sejumlah titik.

Satu di antaranya di jalur sepeda di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Selasa (26/11/2019).

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, pihaknya telah memetakan titik pelanggaran terbanyak di jalur sepeda di Jakarta Selatan.

"Yang lumayan banyak di simpang Fatmawati ini, kemudian Blok M," kata Budi saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, mayoritas pengemudi kendaraan bermotor mengaku tidak tahu bahwa terdapat sanksi tilang saat melintas di jalur sepeda.

Padahal, lanjut dia, sosialisi tentang jalur sepeda sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

Pantauan TribunJakarta.com, setidaknya terdapat lima pengemudi motor dan dua mobil pick up yang terjaring razia di Jalan RS Fatmawati.

"Kami dari Sudin Perhubungan membantu patroli rutin untuk melakukan tindakan preventif dengan menghalau agar sepeda motor dan mobil tidak melintas di jalur sepeda," ujar Budi.

Skuter listrik dilarang lewat jalur sepeda

Mulai hari ini, Senin (25/11/2019), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya dan jalur sepeda.

Apabila melanggar, pengguna skuter listrik akan disanksi polisi.

Larangan tersebut bermula dari insiden kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang pengguna GrabWheels di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Insiden itu terjadi lantaran pengemudi mobil mabuk, sementara pengguna skuter listrik mengaspal di jalan raya.

Setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan oleh pengguna skuter listrik agar tidak kena denda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved