Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda
Gelar Razia Gabungan Jalur Sepeda di Fatmawati, 5 Pemotor dan 2 Mobil Pick Up Ditilang
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, pihaknya telah memetakan titik pelanggaran terbanyak di jalur sepeda di Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Kendaraan lain pun yang memasuki jalur sepeda akan kena sanksi.
"Keputusan terakhir (dari rapat bersama Dishub DKI), tidak bisa (skuter listrik digunakan di jalur sepeda)," kata Yusri.
5. Disanksi operator
Operator skuter listrik GrabWheels, Grab Indonesia menyebut juga akan menyanksi penggunanya yang melanggar ketentuan.
Ketentuan Grab sedikit berbeda dengan ketentuan Pemprov DKI Jakarta dan kepolisian, salah satunya soal batasan usia yang lebih tua 1 tahun.
“Dendanya sebesar Rp 300.000 bagi mereka yang melanggar. Selain itu kami juga akan menangguhkan akun mereka,” ujar Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno pada konferensi pers di fX Sudirman, Senin (18/11/2019).
• MU Vs Sheffield United Tercipta 6 Gol, Setan Merah Naik 1 Peringkat Klasemen Liga Inggris
• Viral Sebuah Masjid Megah di Tengah Hutan Sulawesi, Begini Penampakanmya
Tri mengatakan, banyak jenis pelanggaran yang kerap dilanggar, beberapa di antaranya berboncengan saat berkendara atau membiarkan anak di bawah umur menggunakan skuter listrik.
“Pengguna GrabWheels harus berusia minimal 18 tahun, jadi pengguna di bawah umur tersebut belum kami izinkan demi keamanan. Selain itu, kami juga sudah berinisiatif mengatur batas kecepatan hingga 15 kilometer (km) per jam,” jelas Tri.
“Kami akan menyediakan helm lebih banyak, tapi kami harap pengguna mengembalikan helm tersebut di stasiun akhir karena akan digunakan oleh pengguna berikutnya,” lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skuter Listrik Dilarang di Jalan Raya Mulai Hari Ini, Begini Aturannya Agar Tak Ditilang"