Kontroversi Anggaran DKI Jakarta
DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Sepakati Rancangan APBD 2020 Rp 87,9 Triliun
Dkumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 DKI Jakarta disahkan dan nominalnya Rp 87,9 triliun.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Pimpinan DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani MoU KUA-PPAS 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
DPRD DKI Jakarta pun memutuskan untuk mengembalian dokumen KUA-PPAS ini ke masing-masing komisi untuk dilakukan penyisiran kembali.
Hasilnya, disepakati antara eksekutif dan legislatif nominal KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 87,956 triliun.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta sendiri akan menyusun Raperda tentang APBD 2020 mulai Senin (2/12/2019) mendatang hingga Selasa (10/12/2019).
Menurut rencana, pengesahan Raperda untuk APBD 2020 akan dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Desember 2019 mendatang.
Setelah itu, Raperda tentang APBD 2020 akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi selama 15 hari ke depan.