Tagih Utang Bawa Senjata: Uang Tak Diterima Malah Ditangkap Polisi, Begini Kejadiannya

AR awalnya berniat menagih utang seseorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial AP sebesar Rp 1,4 miliar.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Polisi saat merilis kasus intimidasi yang dilakukan 11 orang terkait kasus piutang 

Lantaran merasa diintimidasi, korban pun menghubungi rekannya yang langsung melaporkan ke polisi.

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat, AKP Hasoloan menambahkan, saat meringkus pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sepucuk senjata api jenis air soft gun bareta tanpa peluru, tiga buah tongkat panjang, sangkur, dua bilah pisau, dua badik, dan dua unit mobil yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, ke-11 pelaku yang berinisial AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE (50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54) dikenakan Pasal 335 KUHP.

Sedangkan terkait kepemilikan senjata dikenakan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved