Sandiaga Uno Tanggapi Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Singgung Proses Demokrasi yang Berjalan
Sandiaga Uno buka suara soal wacana jabatan Presiden Indonesia 3 periode, singgung proses demokrasi yang berjalan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Terkait munculnya wacana tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa pihaknya tak sepakat dengan perubahan masa jabatan presiden.
Menurut Riza, ketentuan yang ada saat ini sudah ideal. Ia menegaskan bahwa masa jabatan presiden harus dibatasi dan tidak boleh diperpanjang.
"Kalau masa jabatan, saya kira sudah final ya kan, dua periode. Tetap dua periode, lima tahun itu idealnya," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
"Jangan masa jabatan presiden itu berlama-lama. Sudah kita putuskan dua periode cukup," katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah.
Basarah menilai saat ini tak ada kebutuhan atau urgensi mengubah ketentuan masa jabatan presiden dalam UUD 1945.
Selain itu, ketentuan masa jabatan presiden saat ini ia anggap sudah cukup untuk memastikan pembangunan naisonal berjalan.
"Kami memandang tidak ada urgensinya untuk mengubah konstitusi kita yang menyangkut tentang masa jabatan presiden," ujar Basarah.
Basarah menegaskan bahwa Fraksi PDI-P ingin amendemen UUD 1945 dilakukan secara terbatas. Artinya, perubahan konstitusi hanya bertujuan untuk menghidupkan kembali GBHN.
Menurut Basarah, dengan adanya GBHN, rencana pembangunan nasional akan berkesinambungan meski terjadi pergantian kepemimpinan nasional.
"Kita tidak perlu lagi khawatir jika ganti presiden akan ganti visi misi, ganti program, karena sudah ada road map-nya. Bangsa Indonesia tidak perlu lagi khawatir siapa pun presidennya karena pembangunan nasional akan berkelanjutan," ucap Basarah. (tribunjakarta/kompas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sandiaga-di-komplek-parlemen.jpg)