Bacok Kakak Kandung Perkara Warisan, Pelaku Malah Lapor Polisi di Pamulang
Tim Buser Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil membekuk ZA (41) yang membacok kakak sendiri berinisial NU (43), karena perkara warisan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Tim Buser Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil membekuk ZA (41) yang membacok kakak sendiri berinisial NU (43), karena perkara warisan.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto, memaparkan, mulanya ZA sendiri yang menyambangi Mapolsek Pamulang untuk meminta perlindungan mengambil motor di rumah kakaknya di bilangan Pondok Benda, Pamulang.
ZA merasa tidak aman karena khawatir ditemui keluarga kakaknya dan warga sekitar.
Saat tim buser mengawal ZA, suasana di rumah kakaknya semakin ricuh, aparat berinisiatif meminta agar ZA langsung pulang setelah mendapatkan motornya.
"Pelaku sendiri awalnya melaporkan penganiayaan terhadap pelaku (ZA) sendiri. Dan melaporkan juga masalah penahanan motor," ujar Totok di Mapolsek Pamulang, Kamis (5/12/2019).
Namun saat tim buser menyelidiki lebih lanjut, ternyata istri dari NU mengatakan kalau ZA baru saja membacok suaminya.
"Ternyata si pelaku telah membacok korban, korban tidak lain adalah kakak kandungnya," ujarnya.
Tim buser merasa dikelabui dan langsung mengejar ZA ke rumahnya yang masih berada di bilangan Pondok Benda, Pamulang.
"Buser mengecek keadaan korban dan masih pingsan karena dibacok kepalanya. Kurang lebih sekitar enam bacokan," jelasnya.
• Permintaan Maaf Achmad Jufriyanto Terkait Insiden Gol Bunuh Diri Saat Persib Vs Persela
• Kementerian Kesehatan Sebut 262 Kasus Hepatitis di Depok, Pria Ini yang Pertama Kali Sebarkan Virus
ZA pun kini ditahan di Mapolsek Pamulang untuk penyidikan lebih lanjut.
"Adapun permasalahan di sini, permasalahan warisan," jelasnya.
Polisi juga mendapati golok yang digunakan masih berlumuran darah.
Akibat perbuatannya, ZA dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
