2 WNA China Buka Salon Kecantikan Ilegal
Sulam Kelopak Mata di Salon Kecantikan Ilegal Tanpa Endorse, Ivan Gunawan Bayar Rp 9 Juta
Meski demikian, perancang busana kondang ini mengaku tidak pernah diendorse salon bernama Nana Eyebrow and Beauty tersebut.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Setelah diperiksa di lantai 4 Mapolres Metro Jakarta Utara, Ivan Gunawan tampak turun menuju lobby pada pukul 11.07 WIB.
"Hari ini saya datang karena saya diminta memberikan kesaksian, di mana telah tertangkap pemilik dari klinik kecantikan," kata Ivan kepada wartawan.
Ivan mengatakan, dalam pemanggilan ini, dirinya dicecar sejumlah pertanyaan.
Pertanyaan itu seputar pelayanan yang diberikan klinik tersebut kepadanya.
"Ditanya seputar saya ke sana kapan, dilakukan tindakan apa saja, saya bayar atau tidak, ada keluhan atau tidak. Ya sesuai prosedur yang diperlukan dari kepolisian," kata Ivan.
Beberapa Waktu Sebelum Ditangkap, 2 WNA China Pemilik Salon Kecantikan Ilegal Santuni Anak Yatim
Sebelum salonnya digerebek Polres Metro Jakarta Utara, 2 kakak beradik WNA China sempat melakukan santunan anak yatim.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, santunan kepada anak yatim itu dilakukan 2 tersangka sekira 2 bulan yang lalu.
Sebelumnya diketahui, polisi meringkus salon kecantikan bernama Nana Eyebrow Beauty yang berada di wilayah Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019).
Dikatakan kepolisian, salon tersebut melayani beberapa praktek termasuk sulam kelopak mata dan beroperasi secara ilegal.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, saat penggerebekan, polisi mengamankan dua orang tersangka atas nama DN dan DS.
Keduanya diketahui kakak beradik WNA China yang memiliki dan mengelola salon kecantikan itu.
• Oknum Perwira Polisi Tiduri Dua Wanita Masing-masing 3 Kali, Ajakannya Pakai Kode Khusus
Budhi mengatakan, keduanya ditangkap lantaran melakukan prakteknya tanpa dilengkapi surat izin melakukan tindakan medis.
"Kenapa ilegal? Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan, di mana diatur dalam UU Kesehatan."
"Orang yang melakukan tindakan kesehatan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (15/11/2019).
