Kasus Ujaran Ikan Asin di Medsos

Di Tengah Persidangan, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Minta Rompi Tahanan Dilepas

Permintaan itu diajukan kuasa hukum terdakwa, Insank Nasrudin, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus ujaran kebencian Pablo Benua membuka rompi tahanan di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, ketiganya tiba sekitar pukul 12.40 WIB.

Galih dan Pablo Benua terlihat kompak mengenakan kemeja berwarna putih.

Sedangkan, Rey Utami mengenakan baju muslim putih dan kerudung merah muda.

Ketiganya datang dengan tangan yang diborgol, namun tidak mengenakan rompi tahanan.

Mereka tidak banyak berbicara ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

"Ya kita hadapi saja," kata Galih saat ditanya soal persiapan menjalani sidang perdana kasusnya hari ini.

Ditanya Perkembangan Kasus Korupsi Nur Mahmudi, Kajari Depok: No Comment

Tak lama, Galih, Pablo, dan Rey Utami langsung memasuki ruang tunggu tahanan.

Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaannya terhadap ketiga terdakwa.

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juni 2019.

Saat itu, Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami dan Pablo Benua, serta mantan suaminya, Galih Ginanjar ke polisi.

Hal itu terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video yang diunggah dalam akun Youtube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut, yang salah satunya terkait bau ikan asin.

Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved