Dituding Tak Tanggapi Dugaan Bullying, Begini Penjelasan SMP Islam Al-Azhar Summarecon Bekasi

SMP Islam Al-Azhar 31 Summarecon Bekasi membantah dugaan bullying yang menimpa mantan peserta didiknya berinisial P (13).

TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Azmi (tengah) orangtua siswa korban bullying saat melapor ke KPAD Kota Bekasi, Jumat, (6/12/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - SMP Islam Al-Azhar 31 Summarecon Bekasi membantah dugaan bullying yang menimpa mantan peserta didiknya berinisial P (13).

Sumarwanto, Humas Sekolah Al-Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Senin, (9/12/2019), mengatakan, tidak pernah ada aksi pengeroyokan yang dilakukan senior kelas terhadap siswa P.

"Sesuai dengan temuan fakta dilapangan, tidak pernah terjadi pengeroyokan oleh siswa senior kepada siswa P, namun yang terjadi adalah P melakukan kontak fisik satu lawan satu dengan teman seangkatannya," kata Sumarwanto.

Adapun terkait pengeluaran siswa P dari sekolah, dia menjelaskan, hal ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Setiap siswa yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang tercantum di buku tata tertib, maka akan dikenakan poin yang besarnya proporsional dengan bobot pelanggaran yang dilakukan siswa," jelas dia.

"Apabila poin pelanggaran siswa terakumulasi mencapai jumlah tertentu, maka siswa akan memperoleh sanksi terberat, yaitu bersedia untuk mengundurkan diri," tambahnya.

Aturan buku tata tertib dan sistem poin hingga sanksi yang bakal diterima siswa sudah diketahui orangtua atau walimurid sejak siswa terdaftar sebagai peserta didik SMP Islam Al-Azhar 31 Summarecon Bekasi.

"Buku tata tertib tersebut telah diketahui, disepakati dan wajib dipatuhi oleh semua siswa dan orangtua siswa, dimana para siswa dan orang tua siswa telah mencantumkan tanda tangan diatas materai 6000, sebagai tanda sudah memahami dan menyetujui," jelas dia.

Orangtua bernama Azmi Fitriyasah (45), melaporkan dugaan tindakan bullying yang menimpa anaknya berinisial P (12) ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Jumat, (6/12/2019).

Azmi datang ke kantor KPAD Jalan Jenderal Ahmad Yani, eks gedung Imigrasi, Komplek GOR Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB dengan didampingi istri.

Tujuan melaporkan dugaan bullying ini agar anaknya mendapat perlakuan adil dari pihak sekolah.

Sebab, P diketahui kerap mendapatkan kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya saat masih bersekolah di SMP Al-Azhar Summarecon Bekasi.

"Jadi saya ke sini untuk meminta keadilan dari KPAD atas perlakuan yang didapat anak saya, dia jadi korban pengeroyokan oleh kakak kelasnya," kata Azmi usai membuat laporan di KPAD Kota Bekasi.

Azmi menjelaskan, kasus dugaan bullying ini pertama kali terungkap ketika anaknya enggan masuk sekolah lantaran takut dikeroyok kakak kelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved