Kasus Ujaran Ikan Asin di Medsos

Kuasa Hukum Bantah Pablo Benua dan Rey Utami Dikawal Anggota Ormas

Kuasa hukum pasangan Pablo Benua dan Rey Utami, Insank Nasrudin, mengklaim pihaknya tak pernah meminta pengawalan dari anggota organisasi masyarakat

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Pablo Benua, mendapat pengawalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

Tiga terdakwa kasus ikan asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, mendapat pengawalan ketat dari sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas).

Pengawalan ketat itu dilakukan puluhan anggota ormas saat ketiganya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

"Kami dari Front Pemuda Muslim Maluku, kita ada sekitar 30 orang," kata seorang anggota ormas.

Menurutnya, pengawalan yang dilakukan adalah permintaan dari kuasa hukum Pablo Benua, Insank Nasruddin.

Pengawalan terhadap ketiganya terus berlanjut hingga ke Ruang Sidang Utama.

Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaannya terhadap ketiga terdakwa.

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog ikan asin ini telah bergulir sejak Juni 2019.

DPRD Curiga Pemprov DKI Sengaja Tempatkan Anggota TGUPP di BUMD

Melihat Rumah Megah Bagasnauli Langganan Syuting Film: Dari Sinetron Dewi Fortuna Hingga Bidadari

Saat itu, Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami dan Pablo Benua, serta mantan suaminya, Galih Ginanjar ke polisi.

Hal itu terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan ikan asin dalam sebuah video yang diunggah dalam akun Youtube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut, yang salah satunya terkait bau ikan asin.

Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved