Kartu Sehat NIK Bekasi Tetap Berjalan Tapi Dibatasi, Diupayakan Uji Materi UU dan Perpres BPJS

Surat edaran tentang penghentian sementara Kartu Sehat NIK Bekasi sempat diterbitkan Wali Kota Bekasi. Kini tetap berjalan meski dibatasi.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
warga saat menunjukkan Kartu Sehat 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Surat edaran tentang penghentian sementara Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) sempat diterbitkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Surat edaran tertanggal 29 November 2019 nomor 44/7894/Dinkes itu memiliki dua poin utama.

Pertama, Pemkot Bekasi secara resmi melakukan penghentian sementara layanan Kartu Sehat NIK Bekasi terhitung 1 Januari 2020.

Kedua, Pemkot Bekasi sedang merumuskan kebijakan layanan kesehatan yang bersifat komplemente dan tidak tumpang tindih dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Adapun surat edaran ini keluar berdasarkan hasil pertimbangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya diajukan Wali Kota Bekasi sebagai bentuk masukan atas kebijakan Kartu Sehat NIK Bekasi.

Hasilnya, dalam surat jawaban KPK menyebutkan, terdapat poin yang dianggap dapat berpotensi menimbulkan masalah.

Diantaranya tumpang tindih anggaran antara APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota, hingga peningkatan resiko kecurangan dalam pelayanan kesehatan.

Batal Dihentikan, Tapi Dibatasi

warga saat menunjukkan Kartu Sehat
warga saat menunjukkan Kartu Sehat (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Setelah ramai surat edaran penghentian Kartu Sehat NIK Bekasi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dijumpai di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin, (9/12/2019), memastikan Kartu Sehat NIK Bekasi tetap berjalan.

Hanya saja kata dia, peran KS-NIK mulai 1 Januari 2020 hanya bersifat komplementer atau melengkapi layanan jaminan kesehatan bagi warga Kota Bekasi.

"Yang kita stop adalah orang yang sudah punya BPJS tidak bisa lagi pakai KS-NIK,"kata Rahmat.

Pria yang akrab disapa Pepen ini menjelaskan, dari sekitar 2,4 juta penduduk, ada sedikitnya 500 ribu jiwa yang sama sekali belum memiliki kartu jaminan kesehatan atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS.

"Kita sudah konsultasi dengan Kemendagri, sudah bisa dilakukan apalagi kalau orang dalam keadaan insidentil masuk rumah sakit, BPJS tidak aktif apa bisa dirawat? Tidak bisa," jelasnya.

Selanjutanya, dia berencana membuat peraturan walikota untuk formulasi petunjuk teknis pelaksaan layanan Kartu Sehat NIK Bekasi di tahun 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved