Kartu Sehat NIK Bekasi Tetap Berjalan Tapi Dibatasi, Diupayakan Uji Materi UU dan Perpres BPJS
Surat edaran tentang penghentian sementara Kartu Sehat NIK Bekasi sempat diterbitkan Wali Kota Bekasi. Kini tetap berjalan meski dibatasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Kalau kami katakanlah kita bicara kemungkinan kita tidak pernah menjanjikan kemungkinan untuk menang juga tidak pernah menjanjikan untuk kalah. Artinya selama bukti-bukti itu dan kami selama anggap kajian kami terhadap UU itu ya keyakinan kami," tegas dia.
Uji Materi Soal Perpres Jamkesda Wajib Integrasi ke BPJS Juga Bakal dilayangkan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menunjuk Tim Advokat Patriot untuk melakukan upaya hukum melalui uji materi soal peraturan BPJS.
Hal ini dilakukan setelah kebijakan Jamkesda Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) milik Pemkot Bekasi dipandang tumpang tindih dengan peraturan BPJS dari Pemerintah Pusat.
Anggota Tim Advokat Patriot, Hadi Sunaryo mengatakan, terdapat dua gugatan uji materi yang akan ditangani timnya.
Pertama kata dia, uji materi atau yudicial review tentang undang-undang BPJS. Salah satu pasal yang menjadi fokus uji materi soal kedudukan BPJS sebagai badan nirlaba.
"Ini dikaitkan dengan undang-undang dasar seperti yang disampaikan tadi BPJS Kesehatan itu kan sifatnya nirlaba atau gotong royong tentunya kalau nirlaba tidak memungut adanya keuntungan," kata Hadi di Kantor Wali Kota Bekasi, Senin, (9/12/2019).
"Tapi coba baca pasal 17-nya itu sangat jelas bahwa kalau kita tidak bisa bayar BPJS Ada sanksi administrasi kemudian ada denda, denda ini yang parah karena adanya artinya memperoleh keuntungan," tambahnya.
• Angel Lelga Bongkar Sikap Vicky Prasetyo saat Nikah, Sebut Kerap ke Pijat Plus-plus hingga Selingkuh
• PKL Senen Direlokasi ke Pasar Baru, Pedagang Ingin Bertahan Meski Dijanjikan Promosi
Uji materi undang-undang BPJS ini akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Advokat Patriot mengaku segera mendaftarkan permohonan uji materi pekan depan.
Uji materi kedua yang juga akan dilakukan yaitu, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang integrasi Jamkesda ke BPJS. Uji Materi Perpres akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan hasil kajian bersama tim advokat dan Wali Kota Bekasi, Perpres tersebut dipandang berbenturan dengan undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah.
Pada pasal 12 disebutkan, hal-hal yang menjadi urusan wajib Pemeritnah Daerah salah satunya tentang kesehatan.
"Artinya Perpres di sini acuannya adalah UU kesehatan tapi dia berbenturan dengan UU otonomi daerah, nah itukan enggak boleh," jelas dia.