Kartu Sehat NIK Bekasi Tetap Berjalan Tapi Dibatasi, Diupayakan Uji Materi UU dan Perpres BPJS

Surat edaran tentang penghentian sementara Kartu Sehat NIK Bekasi sempat diterbitkan Wali Kota Bekasi. Kini tetap berjalan meski dibatasi.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
warga saat menunjukkan Kartu Sehat 

Kedepan, produk layanan kesehatan milik Pemkot Bekasi ini bukan lagi sebagai Jamkesda melainkan, biaya layanan kesehatan berbasis NIK.

"Diberhentikan itu untuk orang yang sudah punya BPJS, kalau kemarin kan kebijakannya itu semua warga Kota Bekasi yang ber-NIK itu berhak mendapatkan layanan kelas 3,"

"Sekarang orang yang punya BPJS yang ditawari perusahaan kepesertaannya itu nggak boleh duplikasi takut nanti ada double cost itu kan surat dari KPK," kata Rahmat.

Uji Materi UU BPJS ke MK Dilayangkan Pekan Depan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Kantor Wali Kota Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin, (9/12/2019).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Kantor Wali Kota Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin, (9/12/2019). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan, rencana uji materi atau judicial reaview undang-undang (UU) BPJS dilayangkan paling lambat pekan depan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rahmat saat dijumpai di Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mengaku sudah menggelar rapat bersama sejumlah tokoh dan menunjukkan satu tim advokasi.

"Lebih cepat lebih bagus, (pengajuan) oleh Tim Advokasi Patriot dari Kota Bekasi, diserahkan kepada yang bersangkutan (tim advokat) untuk melakukan amanat ini," kata Rahmat.

Dia menjelaskan, UU BPJS yang mau diuji materi adalah tentang sistem jaminan kesehatan dan peraturan presiden (perpres) yang meyertainya.

Padahal kata dia, ada kesanggupan dari daerah untuk melaksanakan jaminan kesehatan untuk warganya seperti Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) milik Pemkot Bekasi.

"Kita uji materi bukan pada badannya (BPJS) tetapi pada sistem pelayanan kesehatannya," jelas dia.

Sementara itu, Anggota Tim Advokat Patriot yang ditunjuk Wali Kota Bekasi, Hadi Sunaryo, mengatakan, ada sebanyak 7 ahli hukum yang tergabung dalam tim untuk judicial review.

"Kalau anggota kami ada 100 orang tapi yang akan melakukan judicial review ada 7 orang mengatasnamakan warga Kota Bekasi," kata Hadi.

Pihaknya mengaku sudah menyiapkan segala keperluan untuk mendaftarkan berkas judicial review ini ke MK.

"Kita sudah siapkan, kita sudah palajari juga dan pekan depan sudah dilayangkan," ujarnya.

Ketika ditanya soal peluang, Tim Advokat Patriot mengaku cukup yakin. Sebab, materi yang akan diuji matrikan lebih fokus pada sistem pelayanan kesehatan BPJS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved