LPSK Sarankan Pemerintah Dengar Pendapat Korban Pelanggaran HAM

Edwin Partogi Pasaribu mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah dimulai dari bertanya kepada korban.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah dimulai dari bertanya kepada korban.

"Untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat bisa dimulai dengan bertanya kepada korban, model penyelesaian seperti apa yang mereka kehendaki," kata Edwin Partogi Pasaribu di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019).

Setelah mendengar pendapat korban terkait penyelesaian yang diinginkan, pemerintah dapat mengambil keputusan cara penyelesaian.

Edwin menuturkan penyelesaian berpeluang menimbulkan pro kontra sehinga lebih baik tak dibatasi mekanisme formil yudisial dan non yudisial.

"Namun pemerintah harus tetap menyediakan ruang pada mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum baik melalui pengadilan HAM atau KKR," ujarnya.

Menurutnya ini perlu dilakukan bila pemerintah berniat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM seperti ditanyakan Menkopolhukam Mahfud MD.

Target Satu Tahun Selesai, Markas Polres Metro Tangerang yang Baru Diklaim Paling Canggih

Pengakuan Suami Bacok Istri di Tangsel, Sebut Tak Niat Membunuh hingga Sempat Minta Diracun

Ibu Dibacok Ayahnya Sendiri di Rumah Kontrakan, Sang Anak Menangis Tiada Henti

Sejak tahun 2010 hingga saat ini, Edwin menyebut LPSK sendiri telah memberikan bantuan medis dan psikologis terhadap korban pelanggaran HAM.

"Tidak kurang 3.700 korban dari 7 peristiwa pelanggaran HAM berat telah mendapatkan bantuan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya Mahfud MD menyatakan pemerintah serius dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu agar kasus tak berlarut-larut.

"Sekarang kami siapkan penyelesaian yang final, dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Nanti, bukan dalam waktu dekat. Dalam periode ini selesai, Insya Allah. Mudah-mudahan setahun,” kata Mahfud.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved