D'Cost Larang Kue Ulang Tahun Tanpa Sertifikasi Halal, Begini Penjelasan Lengkap MUI

D'Cost baru-baru ini bahkan membuat aturan bahwa tidak boleh membawa makanan dari luar yang tidak memiliki sertifikasi halal.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Restoran D'Cost di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). 

TribunJakarta.com berhasil mewawancarai beberapa orang yang mengunjungi restoran D'Cost di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Satu di antaranya, Alissa (27), mengatakan bahwa hal ini tidak penting.

Menurutnya, sertifikasi halal hanya merugikan pedagang kue kecil.

Misalnya, kata dia, pedagang kue di kawasan Pasar Senen.

"Menurut saya pribadi, cap halal di kue tar tidak penting. Kue doang lho ini, masa mesti pakai cap halal," ucap Alissa saat ditemui TribunJakarta.com, di lokasi.

"Ini juga memberatkan pedagang kue tar yang kecil. Kayak di Pasar Subuh (Senen), itu kan kue tar-nya enak dan murah. Cap halal bagaimana lagi," dia menambahkan.

Lebih lanjut, Alissa tak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.

Kata dia, dirinya pun tak pernah membawa kue tar guna merayakan hari ulang tahun di D'Cost.

"Pendapat saya itu saja sih. Lagipula saya tidak pernah rayakan ultah di sini (D'Cost)," kata dia.

Pengunjung lainnya, Raka, menganggap isu viralnya restoran tersebut bisa saja.

"Biasa saja sih, cuma kaget saja kok sampai segitunya," ujarnya, pada kesempatan yang sama.

Raka pun menyatakan tak pernah merayakan ultah di tempat makan-minum tersebut.

"Tidak pernah, mending rayakan di rumah kalau itu," kata dia.

3. Tanggapan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam websitenya telah memberikan klarifikasi terkait standar penulisan produk dan larangan perayaan ulang tahun di resto ber-SH MUI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved