D'Cost Larang Kue Ulang Tahun Tanpa Sertifikasi Halal, Begini Penjelasan Lengkap MUI
D'Cost baru-baru ini bahkan membuat aturan bahwa tidak boleh membawa makanan dari luar yang tidak memiliki sertifikasi halal.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
Direktur LPPOM MUI Lukman Hakim mengatakan dalam proses sertifikasi halal, LPPOM MUI menggunakan sistem jaminan halal (SJH) sebagai pendukung konsistensi produksi produk halal.
Di antara kriteria penerapan SJH adalah kriteria produk dan fasilitas.
"Kriteria produk berisi aturan penamaan produk, bentuk produk dan sensori produk agar tidak mengarah ke sesuatu yang haram. Hal ini mengacu pada fatwa MUI No. 4 Tahun 2003," kata Lukmanul sebagaimana dikutip TribunJakarta dari laman MUI.org atau bisa diklik sini.
Kriteria fasilitas memberi panduan kepada pelaku usaha untuk memastikan fasilitas yang digunakan untuk memproduksi produk halal terbebas dari najis atau sesuatu yang haram.
Di poin keempat, MUI menulis terkait dengan peluang kontaminasi dalam fasilitas di restoran, maka LPPOM MUI mempersyaratkan agar produk yang bukan berasal dari restoran yang disertifikasi halal tersebut harus jelas kehalalannya jika dikonsumsi di dalam restoran.
"Perayaan ulang tahun diperkenankan dilakukan di restoran yang sedang dalam proses sertifikasi halal maupun sudah bersertifikat halal selama, pihak restoran dapat tetap menerapkan poin (4)," kata dia.
Sebelumnya,
Seorang warganet bernama Widiasti Chandra Dewi, menjadi viral di media sosial usai membagikan pengalaman yang dialaminya disebuah toko kue Global Cake and Bakery yang berada di Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam unggahannya, warganet tersebut mengaku ditolak oleh pihak toko kue ketika dirinya meminta dituliskan ucapan happy birthday di atas kue pesanannya.
Warganet tersebut menjelaskan, karyawan toko kue tersebut menolak dengan alasan kebijakan manajemen toko yang hanya menyediakan tiga tulisan diantaranya selamat hari lahir, happy bornday, dan barakallahu fii umrik.
Dikonfirmasi hal tersebut, Tenti pegawai toko kue tersebut mengatakan bahwa memang benar adanya aturan tersebut.
"Memang kebijakan toko, hanya boleh pakai tulisan happy bornday, selamat hari lahir, dan barakallahu fii umrik," ujar Tentu di Toko Kue Global Cake and Bakery di Jalan Kejayaan, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (10/12/2019).
Toko Kue Global Cake and Bakery di Jalan Kejayaan, Sukmajaya, Kota Depok. (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)
Tenti mengatakan, sejumlah tulisan yang diperbolehkan tersebut memang menjadi ciri khas toko kue tempatnya bekerja sejak awal hingga kini sudah memiliki 10 cabang.
"Sudah kami bilang ke dia (warganet), maaf itu memang ciri khas toko kami," kata Tenti.
• PSIS Semarang Vs Semen Padang Babak I: Kabau Sirah Terancam Degradasi, Link Live Streaming
• Viral Pemotor Coba Masuk Tol Ciledug Tempelkan Kartu e-Toll, Ini Penjelasan Pengelola
• Persija Vs Madura United LIVE di Indosiar: Harus Menang Agar Lolos Degradasi, Live Streaming
Tenti juga mengatakan, dirinya sudah bekerja di cabang toko kue tersebit diantaranya di Bekasi, Jakarta, hingga di Depok, namun baru kali ini ada pelanggan yang tidak terima atas kebijakan tokonya hingga menjadi viral.
"Selama saya tugas baru kali ini, saya pernah jaga di Bekasi dan di Jakarta, alhamdulillah saya tidak trauma. Memang sudah kebijakan dari manjemen, saya cuma kerja disini," bebernya.
Sementara itu, hingga berita ini dinaikan TribunJakarta.com belum mendapat keterangan resmi dari pihak manajemen toko kue Global Cake and Bakery meski telah mengkonfirmasinya.