UPDATE Nenek Tewas Ditabrak Moge - Pengendara Karyawan BUMN dan Terancam 6 Tahun Penjara
Sosok dan identitas pengendara motor gede (moge) yang sempat misterius akhirnya perlahan terungkap
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sosok dan identitas pengendara motor gede (moge) yang sempat misterius akhirnya perlahan terungkap.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser pengendara moge jenis Harley Davidson B 4754 NFE berinisial HK adalah seorang karyawan salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Iya karyawan BUMN, bukan pejabat," katanya sast ditemui di Mako Polresta Bogor Kota Jalan KS Tubun, Kota Bogor Senin (16/12/2019).
Motor Harley Davidson tersebut juga merupakan kendaraan milik HK pribadi.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian kelengkapan surat kendaraan motor tersebut diketahui lengkap.
"Sampai saat ini hasil itu termasuk daripada penyidikan kita lengkap kendaraan terdaftar di Polda Metro, pajak juga lancar, jadi tidak masalah, SIM-nya juga ada," ujar Hendri Fiuser.
Namun karena diduga lalai saat mengendarai motor gedenya hingga menyebabkan meninggalnya pejalan kaki, HK ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya karena kurang hati-hati pengemudi menyebabkan dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan nabrak pengguna jalan," kata Hendri Fiuser lagi.
Polresta Bogor Kota menetapkan HK pengemudi Harley Davidson dengan nomer polisi B 4754 NFE sebagai tersangka.
HK ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai saat mengendarai motor gede hingga menabrak dua orang pejalan kaki Siti Aisyah dan cucunya AS di Jalan Raya Pajajaran di seberang Halte PMI.
Akibat kecelakaan tersebut sang Nenek meninggal dunia dan cucunya masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kondisi AS (5) usai ditabrak moge saat jalan bersama sang nenek menuju ke Lapangan Sempur, Minggu (15/12/2019). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Hendri Fiuser mengatakan bahwa HK sudah ditetapkan tersangka dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
"Tersangka sudah kita tahan kemudian proses hukum yang lain sudah berlanjut dan barangbukti yang lain sudah kita tahan dan sekarang sedang berlanjut pemenuhan dan berkas perkara, inisialnya HK warga Bogor," tandasnya.
Kombes Pol Hendri Fiuses menjelaskan bahwa tersangka terancam pasal 310 undang-undang lalu lintas.
"Kemarin kan satu kali dua puluh empat jam statusnya kan masih tersangka sekarang kan dilakukan penahanan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara karena melanggar pasal 310 uu lalu lintas ya,"ucapnya.
Pelaku terancam 6 tahun penjara
saat ini HK telah ditetapkan sebagai tersangka usai terjadi insiden kecelakaan maut tersebut.
Pria berusia 47 tahun itu diduga lalai saat mengendarai moge miliknya hingga mengakibatkan Nenek Aisah meninggal dunia dan cucunya menderita luka-luka.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan bahwa HK sudah ditetapkan tersangka dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
"Tersangka sudah kita tahan kemudian proses hukum yang lain sudah berlanjut dan barangbukti yang lain sudah kita tahan dan sekarang sedang berlanjut pemenuhan dan berkas perkara, inisialnya HK warga Bogor," katanya saat ditemui di Kantor Polresta Bogor Kota Jalan KS Tubun, Kota Bogor, Senin (16/12/2019).
Kombes Pol Hendri Fiuser menjelaskan bahwa tersangka terancam pasal 310 undag undang lalu lintas.
"Kemarin kan satu kali dua puluh empat jam statusnya kan masih tersangka, sekarang kan dilakukan penahanan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara karena melanggar pasal 310 uu lalu lintas ya," ucapnya.
Bukan anggota HDCI
Klub motor Harley Davidson Club Indonesia ( HDCI ) angkat bicara terkait peristiwa kecelakaan lalulintas yang menewaskan seorang warga di Jalan Pajajaran, Kota Bogor pada Minggu (15/12/2019) pagi.
Ketua HDCI Bogor Brigjen Pol Riza Celvian Gumay menegaskan bahwa pengendara motor gede (moge) yang menabrak Siti Aisah (52) dan AS (5) bukanlah anggota dari HDCI.
Jenderal polisi bintang satu itu juga mengatakan, banyak kabar simpang siur tentang sosok pelaku yang menambrak Nenek Aisah dan cucunya tersebut.
“Pas waktu kejadian, beritanya simpang siur. Banyak yang menanyakan siapa pelakunya. Kita lantas cari siapa. Bahkan banyak rekan-rekan dari klub motor lain juga bertanya ke kami. Dan saya pastikan bahwa si pengendara bukanlah anggota HDCI,” kata Brigjen Pol Riza Celvian Gumay dalam keterangannya kepada wartawan, kemarin (16/12/2019).
Sebelumnya, Nenek Aisah bersama cucunya AN ditabrak pengendara moge dengan nomor polisi B-4754-NFE, di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Tengah, Minggu (15/12).
Peristiwa itu berlangsung saat AN dan Nenek Aisah menyeberang jalan menuju pedestrian Kebun Raya Bogor.
Sementara pengendara moge meluncur kencang dari arah Warung Jambu menuju arah Tugu Kujang.
Akibat takbrakan tersebut, Nenek Siti meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Sementara cucunya mengalami luka-luka. Sempat beredar kabar bahwa si pengendara moge kabur seusai kejadian.
Bahkan hingga Ahad malam, polisi belum mau membuka identitasnya. Menanggapi itu, Gumay mengatakan, pelaku saat itu langsung diamankan polisi guna menghindari amukan massa.
“Massa saat itu terlihat marah, sebab itu langsung diamankan. Dan hingga saat ini pun pelaku masih ditahan di Mapolresta Bogor,” cetusnya.
• Chef Arnold Poernomo Beberkan Rahasia Sukses Berbisnis Kuliner
• Sampah di Teluk Jakarta Bersumber dari Tengah Laut dan 9 Sungai
• Tak Harus Berendam di Got, Inspektorat DKI Jelaskan Proses Seleksi Pegawai Honorer
• Sederet Sanksi untuk Lurah Jelambar, Gara-gara Video Viral Pegawai Honorer Berendam di Got
• Komentari Kisruh Penghentian KS-NIK, DPD Gelora Bekasi: Jangan Halang-halangi Secara Politik
Nenek meninggal dunia
Siti Aisah (52) meninggal dunia setelah dihantam motor gede (moge) jenis Harley Davidson pada Minggu (15/12/2019).
Tak hanya Nenek Aisah yang menjadi korban keganasan moge di jalanan raya, cucunya yakni AS berusia 5 tahun pun ikut terpental saat dihantam moge.
Kejadian tragis yang menewaskan Nenek Aisah dan sang cucu kritis terjadi di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.
Moge yang mengakibatkan Nenek Aisah tewas dikendarai oleh sosok misterius. Bahkan, polisi belum berani mengungkap identitas pengendara moge maut tersebut.
Namun, motor Harley Davidson nopol B 4754 NFE sudah diamankan di unit laka lantas Polresta Bogor Kota.
Kejadian itu berawal ketika Nenek Aisah dan cucunya berjalan kaki di Jalan Raya Pajajaran, depan Rumah Sakit PMI, Kota Bogor, Minggu (15/12/2019) sekitar pukul 06.30 WIB pagi.
Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Desty Irianti menjelaskan saat itu kendaraan sepeda motor Harley Davidson itu datang dari arah Warung Jambu menuju Tugu Kujang.
Saat melintas di Jalan Raya Pajajaran tepatnya depan halte RS PMI, diduga pengendara tidak hati-hati dan antisipasi serta tidak memberikan prioritas penuh kepada penyebrang jalan.
"Kendaraan tersebut menabrak dua orang penyeberang jalan yang sedang menyebrang dari arah kiri jalan menuju ke kanan jalan," kata Ipda Desty Irianti dalam keterangannya kepada ribunnewsBogor.com, Minggu (15/12/2019) malam.
"Udah takdir mau gimana lagi, kita kan gak mau musibah gini kan," kata Sahroni TribunnewsBogor.com, Minggu (15/12/2019). (TribunBogor)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/barang-bukti-moge-maut-harley-davidson-yang-diamankan-polisi-kiri-dan-nenek-aisah.jpg)