Operasi Pekat, Satpol PP Kota Depok Amankan 1.400 Botol Miras

1.300 botol diamankan dari Jalan Raya Sawangan, dan sisanya sebanyak 100 botol diamankan dari beberapa titik di Jalan Pramuka dan Jalan Raya Bogor

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Petugas Satpol PP Kota Depok menunjukan botol miras ilegal yang berhasil diamankan pihaknya dari penjual yang tak berizin. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) sejak Selasa (17/12/2019) hingga dini hari tadi.

Hasilnya, petugas pun mengamankan 1.400 botol minuman keras dari sejumlah lokasi di Kota Depok.

Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, ribuan botol miras yang diamankan oleh pihaknya disebabkan penjualnya tak memiliki izin.

"Kami menyisir dan total mendapatkan 1.400 botol minuman keras, penjualnya tak memiliki izin ya," kata Lienda usai operasi pekat di Kantor Wali Kota Depok, Pancoran Mas, Rabu (18/12/2019) dini hari tadi.

Eks Ketum The Jakmania Ungkap Momen Tak Terlupakan Bareng Bambang Pamungkas

Lebih rinci, Lienda membeberkan sebanyak 1.300 botol diamankan dari Jalan Raya Sawangan, dan sisanya sebanyak 100 botol diamankan dari beberapa titik di Jalan Pramuka dan Jalan Raya Bogor.

Lienda berujar, dirinya sangat berterimakasih kepada masyarakat yang turut berperan aktif melaporkan indikasi peredaran miras ilegal terhadap pihaknya.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih juga kepada masyarakat bahwa dengan adanya aduan atau informasi masyarakat, kami bisa mengetahui adanya potensi gangguan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (tranmastibum), mudah-mudahan dengan adanya operasi ini peredaran miras di Kota Depok semakin berkurang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved