Sidang Pemuda Pembawa Bendara saat Demo
Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diretas, Muncul Gambar Pemuda Mirip Luthfi Alfiandi
Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni http://pn-jakartapusat.go.id/ di-hack dan muncul gambar pemuda membawa bendera merah-putih.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni http://pn-jakartapusat.go.id/ di-hack dan muncul gambar pemuda membawa bendera merah-putih.
Berdasarkan pengamatan TribunJakarta.com, gambar pemuda tersebut mirip dengan terdakwa kerusuhan September 2019, Luthfi Alfiandi.
Gambar tersebut muncul sekira pukul 12.00 WIB, Kamis (19/12/2019).
Ilustrasi atau gambar ini memiliki keterangan;
"Respect for STM"
"Tertangkap berorasi dihukum penjara. Korupsi berjuta masih berkuasa."
Namun, pada pukul 14.08 WIB, laman web PN Jakarta Pusat tak dapat dibuka.
Diberitakan sebelumya, foto Luthfi Alfiandi yang mengenakan jaket, celana abu-abu, dan sambil membawa bendera merah-putih viral di media sosial.
Luthfi pun usai melakoni sidang perdananya di PN Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Pun dikenai pasal berlapis.
Sidang Perdana Usai, Luthfi Alfiandi Dikenai Pasal Berlapis

Terdakwa pembawa bendera merah-putih saat demonstrasi, Luthfi Alfiandi, dikenai pasal berlapis seusai sidang perdananya hari ini di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, membacakan surat dakwaan pemuda yang demonstrasi pada September 2019.
Luthfi dikenai Pasal 212 KUHP juncto, Pasal 214 KUHP atau pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 218 KUHP.
Pasal 212, mengatur tentang pidana 'bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melawan pejabat yang menjalankan tugas, terancam pidana maksimal satu tahun empat bulan.