Sidang Pemuda Pembawa Bendara saat Demo
Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diretas, Muncul Gambar Pemuda Mirip Luthfi Alfiandi
Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni http://pn-jakartapusat.go.id/ di-hack dan muncul gambar pemuda membawa bendera merah-putih.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Pasal 214 ayat 1 mengatakan, paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dikenai pidana maksimal tujuh tahun.
Pasal 170 KUHP, mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman bervariasi.
Mulai maksimal lima tahun enam bulan hingga 12 tahu pidana.
Pasal 218 KUHP, mengatur tentang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan.
Keikutsertaan ini diancam pidana penjara maksimal empat bulan dua minggu.
Lebih lanjut, Andri menuturkan kronologi kejadian saat Luthfi berdemonstrasi dengan pelajar SMK.
Semula, kata Andri, Luthfi mengetahui demo di DPR dari media sosial ihwal kemunculan unggahan 'STM dan mahasiswa kembali berkumpul di jalan'.
Lalu, pemuda kelahiran 3 Juli 1999 ini pun dihubungi rekannya bernama Nandang guna berdemonstrasi di sekitara gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat.
"Lutfi yang merupakan pengangguran, kemudian menyamar sebagai siswa STM dengan baju putih dan celana abu-abu, saat mengikuti aksi unjuk rasa memprotes pembahasan RKUHP dan revisi UU KPK pada 30 September 2019," Andri membacakan surat dakwaan Luthfi.
• Manfaat dan Niat Puasa Sunnah Hari Senin & Kamis, Bisa Tunda Penuaan Dini hingga Kurangi Stres!
• Rasakan Sensasi Liburan Akhir Tahun di Winter Village Pertama di Indonesia
Lebih lanjut, Andri menyebut Luthfi akhirnya bergabung dengan para demonstran lain di sana.
Sesampainya di lokasi, aksi mereka dibubarkan aparat pada pukul 18.30 WIB.
Pada pukul 19.30 WIB, Luthfi dan demonstran lain datang kembali ke area belakang gedung DPR-MPR RI dengan jumlah lebih banyak.
"Dengan melempar batu, botol air mineral, petasan, dan kembang api. Mereka melakukan demo disertai penyerangan kepada kepolisian," ujar Andri.
Karena itu, Luthfi dinilai merusak fasilitas publik; pot bunga hingga pembatas jalan.
Lalu, aparat memperingatkan lebih dari tiga kali kepada massa guna membubarkan diri.