Tak Cuma Donald Trump, Berikut 3 Presiden Amerika Serikat yang Sempat Hadapi Pemakzulan
Bukan hanya Donald Trump, ternyata ada 3 Presiden Amerika Serikat lain yang sempat hadapi pemakzulan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Donald Trump resmi dimakzulkan oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS yang menggelar voting di Gedung Capitol, Washington DC pada Rabu malam (18/12) waktu setempat.
Berdasarkan voting yang dilakukan, mayoritas anggota DPR Amerika Serikat yang didominasi Partai Demokrat itu menyetujui pemakzulan Donald Trump.
Dilansir dari theguardian.com, voting itu digelar terhadap dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan kepada Doanld Trump.
Dua dakwaan itu yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.
TONTON JUGA:
DPR Amerika menggelar voting sebanyak dua kali yaitu voting pertama untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam dakwan ini, Donald Trump didakwa atas 'tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi' dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mediskreditkan rival politiknya.
• Donald Trump Resmi Dimakzulkan oleh DPR Amerika, Ini Tahapan Selanjutnya
Berdasarkan voting pasal penyalahgunaan kekuasaan, 230 anggota parlemen menyetujui dan 197 menolaknya.
Sementara itu, voting kedua digelar untuk dakwaan upaya untuk menghalangi-halangi kongres dalam menyelidiki upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden, rival politik Trump yang berpotensi jadi penantangnya dalam pilpres 2020 mendatang.

Di tahap ini, mayoritas parlemen menyetujui pasal kedua bahwa Donald Trump menghalang-halangi kongres.
Berdasarkan penelusuran TribunJakarta, sepanjang sejarah pemerintahan Amerika Serikat, rupanya ada tiga presiden yang pernah menghadapi proses pemakzulan.
• Nasib Terkini 2 Wanita Nekat Mandi & Keramas di Motor Melaju, Pelaku Minta Maaf Sebesar-besarnya
Kendati demikian, tak ada presiden yang benar-benar bisa digulingkan melalui pemakzulan itu.
Diantara tiga presiden itu, dua sempat menjalani proses pemakzulan, sementara satu lainnya mengundurkan diri sebelum proesnya berlangsung.
Dari 45 presiden yang pernah memimpin Amerika Serikat, berikut tiga presiden selain Donald Trump yang pernah menghadapi pemakzulan:
1. Andrew Johnson (1868)
Dorongan Presiden Andrew Johnson dari Partai Demokrat untuk rekonstruksi pascaperang saudara AS, termasuk dengan mengintegrasikan kembali negara-negara bagian di selatan ke dalam Serikat, menempatkannya dalam konflik dengan Kongres.
Kongres memveto semua undang-undang, termasuk "Kode Hitam", yakni hukum rasis yang dipilih oleh perwakilan dari Selatan.
Dalam kebuntuan, Johnson memecat menteri perangnya, mendorong Kongres untuk meluncurkan proses pemakzulan, yang pertama dalam sejarah AS.
• Hakim PN Medan Berniat Cerai Sebelum Tewas Diduga Dibunuh, Putri Jamaluddin Ungkap Fakta Baru
Pada 24 Februari 1868, Dewan Perwakilan Rakyat AS memilih 11 pasal pemakzulan, terutama atas upaya Johnson dalam menggantikan pejabat yang ditunjuk oleh Senat.
Namun setelah menjalani persidangan selama sepekan, di bulan Mei, Senat kekurangan satu suara untuk mencapai mayoritas dua pertiga, sebagai syarat untuk menjatuhkan hukuman.
Johnson tetap menjabat sebagai presiden namun kehilangan dukungan dari partainya untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilu berikutnya dan masuk ke Senat lima tahun kemudian.
2. Richard Nixon (1974)
Selama masa kampanye pada tahun 1972 untuk pemilihan kembali dalam pemilu, Presiden Richard Nixon dari Partai Republik, terlibat dalam upaya penyadapan di kantor pusat Partai Demokrat di Gedung Watergate, Washington.
Operasi itu terbongkar dan para pelaku tertangkap. Skandal itu pun terungkap dalam sebuah laporan investigasi yang dilakukan surat kabar Washington Post.
• Gibran Jadi Calon Wali Kota Solo, Relawan Samakan Sosoknya dengan Jokowi, Presenter Sontak Takjub
Nixon berupaya menutupi keterlibatannya dalam operasi tersebut, namun pada 24 Juli 1974, Mahkamah Agung AS memerintahkannya untuk menyerahkan rekaman rahasia dari percakapan di Ruang Oval.
Rekaman tersebut diyakini akan memberi bukti bahwa presiden dan para penasihat utamanya terlibat dalam upaya menutupi tindak kejahatan yang terperinci.
Pada 30 Juli, Komite Kehakiman DPR AS menyetujui tiga pasal pemakzulan Nixon, yang menghalangi proses peradilan, menyalahgunakan kekuasaan, serta berupaya menghalangi proses pemakzulan dengan menentang perintah pengadilan untuk menyerahkan bukti.
Namun sebelum pasal-pasal pemakzulan itu dipertimbangkan oleh DPR, yang hampir pasti akan memilih untuk memecatnya, Nixon memutuskan mengundurkan diri dari jabatan presiden pada 9 Agustus 1974.
• Anies Baswedan Beri Pesan ke Milenial Agar Narasi Dulu Baru Kerja, Ini Tanggapan Yunarto Wijaya
3. Bill Clinton (1999)
Bill Clinton menjadi presiden kedua dari Partai Demokrat yang menghadapi pemakzulan setelah berbohong dalam pernyataan di bawah sumpah terkait kasus dugaan perselingkuhan.
Bill Clinton membantah di bawah sumpah bahwa dia memiliki hubungan seksual dengan Monica Lewinsky, mantan staf magang di Gedung Putih.
Lewinsky yang awalnya menyangkal hubungan dengan presiden akhirnya mengakui perselingkuhan yang dilakukannya.
Bill Clinton akhirnya juga mengaku.
Kendati demikian, karena sempat membantah saat memberi pernyataan di bawah sumpah, hal itu memicu seruan untuk pemakzulannya.
Pada 12-13 Desember 1998, Komite Kehakiman DPR AS memilih menyetujui empat pasal pemakzulan, yakni dua pasal tentang sumpah palsu, satu pasal menghalangi peradilan, dan pasal penyalahgunaan kekuasaan.
Pada 19 Desember 1998, DPR memilih untuk memakzulkan Presiden Clinton atas dua pasal, yakni sumpah palsu di hadapan juri dan menghalangi peradilan.
Akan tetapi saat pemungutan suara di Senat pada 12 Februari 1999, 45 anggota Senat dari Partai Demokrat tetap membela Clinton, sedangkan hanya 55 anggota Senat dari Republik yang setuju.
Hal itu menjadikan Senat tidak mencapai syarat dua pertiga suara untuk menjatuhkan hukuman dan Clinton tetap menjabat sebagai presiden hingga akhir masa jabatannya pada 2001.
(tribunjakarta/kompas)