Donald Trump Resmi Dimakzulkan oleh DPR Amerika, Ini Tahapan Selanjutnya
Voting tersebut dilakukan terhadap dua pasal yakni dugaan penyalajgunaan kekuasaan dan upaya untuk menghalangi-halangi kongres.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Donald Trump resmi dimakzulkan oleh DPR AS.
Pemakzulan Donald Trump itu dilakukan berdasarkan voting yang dilakukan Rabu malam (18/12) waktu setempat atau Kamis (19/12) pukul 8.00 WIB.
Dilansir dari theguardian.com, voting tersebut dilakukan terhadap dua pasal yakni dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mediskreditkan rival politik dan upaya untuk menghalangi-halangi kongres.
TONTON JUGA:
Berdasarkan voting pasal penyalahgunaan kekuasaan, 230 anggota parlemen menyetujui dan 197 menolaknya.
Sementara itu, mayoritas parlemen menyetujui pasal kedua bahwa Donald Trump menghalang-halangi kongres dalam menyelidiki upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden, rival politik Trump yang berpotensi jadi penantangnya dalam pilpres 2020 mendatang.
• Curhat Sugiyono Gara-gara UN Anak Kerap Pilek hingga Gejala Tifus, Najwa Shihab Heran & Tanya Ini
Akibat hal tersebut, Donald Trump resmi menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan DPR, setelah Bill Clinton dan Andrew Johson.
Setelah ini, tahap selanjutnya dalam proses pemakzulan adalah membawa resolusi tersebut ke level Senat, yang akan digelar tahun depan.
Di tahap ini, kecil kemungkinan Donald Trump bakal dilengserkan karena 53 dari 100 kursi senator dipegang oleh Partai Republik.
Ketua Hakim John Roberts akan memimpin persidangan di Senat dan semua 100 anggota Senat akan bertindak sebagai juri.
• Tak Cuma Donald Trump, Berikut 3 Presiden Amerika Serikat yang Sempat Hadapi Pemakzulan
Untuk menjatuhkan hukuman, 67 suara mayoritas diperlukan.
Pemimpin Mayoritas Senat AS, Mitch McConnell dari fraksi Partai Republik akan memainkan peran sentral menetapkan aturan untuk persidangan.
Kirim Surat ke DPR AS
Sebelum dimakzulkan, Donald Trump rupanya sempat mengirim surat untuk Ketua DPR AS, Nancy Pelosi.
Dalam surat penuh kemarahan yang ditujukan kepada Pelosi, Trump menuduh si Ketua DPR AS "mengumumkan perang terhadap demokrasi".