Natal dan Tahun Baru 2020

Razia di 4 Kecamatan, Satpol PP Jakarta Timur Sita 489 Botol Miras dan 9 Wanita Rawan Sosial

Menjelang hari raya Natal dan libur tahun baru (Nataru) 2020 jajaran Satpol PP Jakarta Timur gencar menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
ISTIMEWA
Satpol PP Jakarta Timur saat mengamankan miras ilegal dari satu toko di Jatinegara Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Menjelang hari raya Natal dan libur tahun baru (Nataru) 2020 jajaran Satpol PP Jakarta Timur gencar menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan jajarannya baru saja berhasil mengamankan 489 botol minuman keras (Miras) dari operasi di empat Kecamatan.

"Ada juga sembilan WRS ( wanita rawan sosial) yang berhasil diamankan. Dalam operasi ini kami menyasar toko yang menjual miras, dan PMKS," kata Budhy di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).

Empat Kecamatan tempat 489 botol miras dan sembilan WRS diamankan yakni Kecamatan Pulogadung, Jatinegara, Cipayung, dan Makasar.

Budhy menuturkan operasi pekat serupa juga sebelumnya dilakukan di enam Kecamatan dari total 10 Kecamatan di Jakarta Timur.

"Di Kecamatan Pulogadung kami amankan 108 botol miras, Jatinegara 88 botol. Kecamatan Makasar 144 botol, dan Cipayung 149 botol mira illegal," ujarnya.

Budhy menyebut toko yang kedapatan menjajakan miras ilegal diberi sanksi sesuai aturan tindak pidana ringan (Tipiring).

Sementara untuk WRS yang diamankan saat lagi mangkal digelandang ke panti sosial guna mendapat pembinaan dan diberi pelatihan kerja.

"Agar para WRS ini bisa memiliki kemampuan dan mendapat pekerjaan yang layak. Untuk miras dibawa ke kantor Satpol PP dan nantinya akan dimusnahkan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved