Kebijakan Ganjil Genap
Hari Ini dan Besok Ganjil Genap Tak Berlaku, Tanggal 26 Desember Dibatasi Kembali
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap (gage) pada 24 dan 25 Desember 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap (gage) pada 24 dan 25 Desember 2019.
"Besok ganjil genap tidak berlaku," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2019) malam.
Syafrin menjelaskan, pengecualian ini menyusul ditetapkannya 24 Desember sebagai hari cuti bersama oleh pemerintah pusat.
Sedangkan 25 Desember merupakan hari libur nasional perayaan Natal.
Pengecualian kebijakan ini untuk memberikan kesempatan bagi umat nasrani yang ingin beribadah ke gereja-gereja tujuan menggunakan kendaraan pribadinya.
"Tanggal 24 Desember telah ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama dan untuk memberikan kesempatan kepada umat kristiani untuk melakukan ibadah ke gereja," kata dia.
Berikut 25 ruas jalan yang terdampak perluasan ganjil genap dan dikecualikan untuk perayaan Natal besok.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
Ngotot Terapkan Ganjil Genap, Dishub DKI Sesumbar Angkutan Umum Lebih Aman dari Mobil Pribadi |
![]() |
---|
Dua Pekan Pemberlakuan Ganjil Genap di DKI Jakarta, 4.894 Kendaraan Ditilang |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Sudah Tindak 4.894 Pelanggar Kebijakan Ganjil Genap |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Belum Pastikan Pemberlakuan Ganjil Genap Motor |
![]() |
---|
Ganjil Genap Berlaku untuk Motor, Dirlantas Polda Metro Belum Diajak Bicara, Hingga Protes Warga |
![]() |
---|