Kebijakan Ganjil Genap

Hari Ini dan Besok Ganjil Genap Tak Berlaku, Tanggal 26 Desember Dibatasi Kembali

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap (gage) pada 24 dan 25 Desember 2019.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap (gage) pada 24 dan 25 Desember 2019.

"Besok ganjil genap tidak berlaku," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2019) malam.

Syafrin menjelaskan, pengecualian ini menyusul ditetapkannya 24 Desember sebagai hari cuti bersama oleh pemerintah pusat.

Sedangkan 25 Desember merupakan hari libur nasional perayaan Natal.

Pengecualian kebijakan ini untuk memberikan kesempatan bagi umat nasrani yang ingin beribadah ke gereja-gereja tujuan menggunakan kendaraan pribadinya.

"Tanggal 24 Desember telah ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama dan untuk memberikan kesempatan kepada umat kristiani untuk melakukan ibadah ke gereja," kata dia.

Berikut 25 ruas jalan yang terdampak perluasan ganjil genap dan dikecualikan untuk perayaan Natal besok.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved