Bebas di Hari Natal, Nani Hendak Pulihkan Nama Baik Keluarga

Selama menjalani masa tahanan, dia mendapat banyak pelajaran dan berhasil memperbaiki diri lewat kegiatan di Lapas Pondok Bambu.

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Nani Mulyo (51) saat menerima surat keputusan RK II di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (25/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Nani Mulyo (51) resmi menanggalkan status narapidana yang disandang selama nyaris tiga tahun di hari raya Natal 2019 ini.

Kebahagiaan tampak jelas di wajah perempuan yang mendekam di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur karena kasus kasus penggelapan.

Ditemui usai menerima surat remisi khusus (RK II), Nani yang sebelumnya terjerat kasus penggelapan mengaku senang dapat remisi satu bulan.

"Berbahagia sekali di kasih Natal ini, saya mendapatkan remisi dan bisa langsung bebas hari ini juga," kata Nani di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (25/12/2019).

Selama menjalani masa tahanan, dia mendapat banyak pelajaran dan berhasil memperbaiki diri lewat kegiatan di Lapas Pondok Bambu.

Satu kegiatan paling berkesan yakni tenaga pengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lapas Pondok Bambu.

Meski bukan guru, dia dinilai memiliki kemampuan sehingga ikut bertugas mengajar narapidana lain yang tak sempat bersekolah.

"Saya mengajar untuk paket B, mengajar mata pelajaran. Selama di dalam (Lapas) enggak ada masalah, hubungan dengan petugas juga baik," ujarnya.

Jadwal Video Mapping Monas Ditampilkan Hingga Perayaan Tahun Baru 2020

Perihal kegiatan dan harapan setelah bebas, Nani lantang menjawab hendak memulihkan nama baik keluarga dan menghabiskan waktu dengan keluarga.

Pasalnya selama 2 tahun 7 bulan mendekam di Lapas Pondok Bambu, hanya pada saat jam besuk dia berjumpa dengan keluarga.

"Harapan saya ingin memulihkan nama keluarga saya kembali, rindu juga berkumpul bersama dan berguna lagi untuk masyarakat," tuturnya.

Sebagai informasi, dari total 478 narapidana umat Nasrani di tiga Rutan dan lima Lapas wilayah DKI yang dapat remisi Natal, 10 narapidana di antaranya hari ini langsung bebas.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved