Cara Maling Spesialis Akali Helm yang Dijepit di Jok Motor, Raib Tak Sampai 5 Detik
Muhaimin sudah beraksi sebanyak empat kali di area parkir bandara dan berhasil membawa kabur delapan helm merk INK dan NHK.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tersangka spesialis maling helm berhasil dibekuk Tim Garuda Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), bernama Abdul Muhaimin (32).
Muhaimin sudah beraksi sebanyak empat kali di area parkir bandara dan berhasil membawa kabur delapan helm merk INK dan NHK.
Belum lagi pencurian yang dilakukannya di area parkir pusat keramaian dan perbelanjaan lain di Jakarta.
Kuncinya adalah, Muhaimin selalu mengincar helm merek NHK dan INK, karena paling mudah untuk dijual kembali.
Untuk menyasar dua merek tersebut, Muhaimin mempelajari cara mengakali kebiasaan pemotor yang menaruh helmnya dengan cara dijepit di jok.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, AKP Alexander Yurikho, mengirimkan video kepada TribunJakarta.com yang memperlihatkan cara Muhaimin memetik helm yang dijepit di jok tersebut.
Tak sampai lima detik, Muhaimin berhasil mengambil helm tersebut tanpa merusaknya sedikitpun.
Caranya dengan mengangkat bagian jok tersebut, lalu menarik sedikit bagian tali helm yang dijepit.
"Di sebelah helm yang jadi incaran, dia parkir sebelahnya. Setelah parkir di sebelahnya kemudian yang bersangkutan mengambil. Satu, dua, tiga, empat, tak sampai lima detik," ujar Yurokho dalam video tersebut.
Namun tidak sembarangan, karena mengangkat jok motor cukup berat, terlebih harus mengendap-endap seperti yang dilakukan Muhaimin.
Karena mudahnya tersangka mempraktikan aksinya, Yurikho curiga masih ada korban lain selain tiga orang yang sudah melapor ke Polresta Bandara.
"Melakukan inventarisir pengaduan masyarakat pengguna jasa parkir area Bandara Soekarno-Hatta yang merasa pernah kehilangan helm untuk dilakukan konfirmasi terhadap tersangka," jelas Yurikho melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (28/12/2019).
Atas perbuatannya, Muhaimin dijerat pasal 362 KUHPidana dan atau pasal 363 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
