Balita Tewas Tertimpa Pintu Minimarket
Update Kasus Balita Tertimpa Pintu Kaca Minimarket, Zainal Arifin: Sudah Ikhlas
Zainal Arifin menyatakan telah mencabut tuntutannya terhadap pihak manajemen minimarket tersebut
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
"Korban SS ini dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.10 WIB," ucap Ewo.
Nerdasarkan hasil visum, sambungnya, SS mengalami luka lebam di bagian kepala.
Seusai itu, kata Ewo, polisi dari Polsek Senen menyelisik dan memeriksa sepuluh saksi, mayoritas karyawan minimarket Alfamidi.
"Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah hukum atas kelalaian tersebut, dengan memanggil atau memeriksa sepuluh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut di Alfa. Termasuk karyawan-karyawannya," kata Ewo.
Sementara, kata Ewo, pada pintu yang menimpa SS terdapat tulisan yang menyebut sedang rusak.
"Namun, karena mungkin pengamanan kerusakan tidak maksimal, sehingga mengakibatkan korban tertimpa pintu dari kaca yang di atas engsel pintunya itu rusak," kata Ewo.
• Beri Nama Putranya Tiger Wong, Baim Wong Ternyata Terinspirasi oleh Tokoh Ini
• Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Tangerang Raya Hari Senin, 30 Desember 2019
• 25 Ucapan Singkat Selamat Tahun Baru 2020, Cocok Dikirim Kepada Pacar atau Sahabat!
Ewo berkata, polisi belum dapat menetapkan tersangka dari insiden ini.
Perihal insiden ini, sambung Ewo, pelaku dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara.
"Pasal yang kami bangun adalah pasal 359 akibat kelalainnya, orang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara," ucapnya.