Update Kasus Sopir Lamborghini
Abdul Malik Sopir Lamborghini Punya 7 Senjata Api Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara
Abdul Malik, pemilik Lamborghini yang menodongkan senjata api ke pelajar, terancam hukuman 20 tahun penjara
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi kembali mengungkap fakta baru tentang Abdul Malik, tersangka penodongan senjata api ke pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kali ini, pria berusia 44 tahun itu terbukti memiliki sejumlah senjata api tak berizin alias ilegal.
Hal itu diketahui setelah polisi menggeledah rumah Abdul Malik di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Sabtu (28/12/2019).
Hasilnya, polisi menemukan sebuah brankas yang berisi beberapa senjata api.
"Ditemukan senjata laras panjang dan tiga senjata laras pendek," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Senjata-senjata yang ditemukan adalah tipe AR 16, M4, M4 yang telah dimodifikasi, shotgun glock, dan senjata laras pendek lengkap dengan peredamnya.
"Selain itu kita temukan juga banyak amunisi dan satu granat tangan," jelas Gatot.
Sebelumnya, Abdul Malik juga tersandung kasus kepemilikan hewan langka yang sudah diawetkan.
Penemuan itu juga hasil penggeledahan di kediamannya. Setidaknya ditemukan Harimau Sumatera, Burung Cendrawasih, dan dua kepala Rusa Bawean.
Bukan cuma itu, mobil Lamborghini yang dikemudikan Abdul Malik yang digunakan saat menodong pelajar juga bukan terdaftar atas namanya.
Ia diduga mencatut nama Abdul Rochim, seorang buruh toko kue di Kebayoran Lama.
Mengaku untuk koleksi
Abdul Malik, tersangka penodong senjata api ke pelajar di Kemang, ketahuan memiliki senjata api ilegal.
Sebanyak tujuh senjata api tak berizin ditemukan di sebuah brankas di kediamannya di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Empat di antaranya merupakan senjata laras panjang. Sedangkan, tiga sisanya adalah senjata laras pendek lengkap dengan alat peredam.
Kepada polisi, Abdul Malik mengaku tidak menggunakan senjata tersebut untuk berburu.
"Menurut yang bersangkutan, dia senang mengoleksi. Namun, tidak ada izinnya," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono saat merilis kasus ini, Selasa (31/12/2019).
Saat polisi menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah senjata api ilegal, Abdul Malik tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan.
Senjata-senjata yang ditemukan adalah tipe AR 16, M4, M4 yang telah dimodifikasi, shotgun glock, dan senjata laras pendek lengkap dengan peredamnya.
"Selain itu kita temukan juga banyak amunisi dan satu granat tangan," jelas Gatot.

Untuk foto-foto
Pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol ke pelajar, Abdul Malik (44), mengaku tidak pernah menggunakan senjata api ilegal yang ditemukan polisi di rumahnya.
Pengusaha properti itu mengaku hanya menjadikan senjata itu sebagai koleksi dan sekadar untuk foto-foto.
"Dia (Abdul Malik) memakai kegiatan untuk di rumah saja, untuk foto-foto, tidak di tempat lain," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono saat merilis kasus ini, Selasa (31/12/2019).
Sebanyak tujuh senjata api tak berizin ditemukan di sebuah brankas di kediamannya di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Empat di antaranya merupakan senjata laras panjang. Sedangkan, tiga sisanya adalah senjata laras pendek lengkap dengan alat peredam.
Kepada polisi, Abdul Malik mengaku tidak menggunakan senjata tersebut untuk berburu.
"Menurut yang bersangkutan, dia senang mengoleksi. Namun, tidak ada izinnya," ujar Gatot.
Saat polisi menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah senjata api ilegal, Abdul Malik tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan.
Senjata-senjata yang ditemukan adalah tipe AR 16, M4, M4 yang telah dimodifikasi, shotgun glock, dan senjata laras pendek lengkap dengan peredamnya.
"Selain itu kita temukan juga banyak amunisi dan satu granat tangan," jelas Gatot.
Terancam 20 tahun penjara
Abdul Malik, pemilik Lamborghini yang menodongkan senjata api ke pelajar, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Namun, ancaman hukuman itu bukan untuk kasusnya yang menodongkan pistol, melainkan kepemilikan senjata api ilegal.
Polisi telah menggeledah rumah Abdul Malik di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Hasilnya, ditemukan sejumlah senjata api laras panjang dan pendek tidak berizin.
Ia pun dijerat Pasal 12 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ditemukan senjata laras panjang dan tiga senjata laras pendek," kata Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
• Cerita Pedang Terompet Tradisonal, Berusaha Bertahan Meriahkan Malam Tahun Baru
• Diajak Selfie Bareng Panji Petualang & Ana Cikey, Begini Pose Garaga di Depan Kamera: Narsis Emang!
• Angka Kecelakaan Maut di Tangerang Meningkat Drastis, Polisi Sebut Proyek Nasional Jadi Penyebabnya
• 5 Fakta Pekerja Pabrik Benang Tewas di Pajajaran Bogor, Sempat Pamit Kerja Malam Hari ke Ibunda
• Viral Siswi Melahirkan Bayi di Baskom, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Senjata-senjata yang ditemukan adalah tipe AR 16, M4, M4 yang telah dimodifikasi, shotgun glock, dan senjata laras pendek lengkap dengan peredamnya.
"Selain itu kita temukan juga banyak amunisi dan satu granat tangan," jelas Gatot.
Sebelumnya, Abdul Malik juga tersandung kasus kepemilikan hewan langka yang sudah diawetkan.
Penemuan itu juga hasil penggeledahan di kediamannya. Setidaknya ditemukan Harimau Sumatera, Burung Cendrawasih, dan dua kepala Rusa Bawean.
Bukan cuma itu, mobil Lamborghini yang dikemudikan Abdul Malik yang digunakan saat menodong pelajar juga bukan terdaftar atas namanya.
Ia diduga mencatut nama Abdul Rochim, seorang buruh toko kue di Kebayoran Lama. (TribunJakarta.com)