Oknum Wartawan Pemeras Wanita Ditangkap
Polisi Gadungan Peras dan Setubuhi Wanita di Kelapa Gading, Berawal dari Michat dan Rayu Jadi Pacar
dua oknum wartawan yang mengaku sebagai polisi lakukan pemerasan terhadap seorang wanita penghuni Apartemen Gading Nias di Kelapa Gading Jakarta Utara
Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
6. Media Tak Terverifikasi
Ketika diwawancarai di Mapolsek Kelapa Gading, Dwi mengaku media tempatnya bekerja memiliki kantor di wilayah Depok.
"Wartawan bener pak. Kantornya di Depok pak, di Tapos," kata Dwi saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020).
Namun, ketika ditanya apakah medianya terdaftar secara sah di Dewan Pers, pria itu tak bisa menjawab dengan pasti.
Ia hanya menyebutkan bahwa pendaftaran itu masih berproses.
"Nama medianya tipikor87.id, masih proses (pendaftaran)," kata Dwi.
Ketika ditanya lebih lanjut soal nama perusahaannya, Dwi kelabakan dan tak bisa menjawab.
"PT apa saya lupa, izinnya di bidang media," ujar Dwi.
Adapun dalam ID pers yang mereka punya, Dwi tertulis sebagai koordinator liputan dan Jamal sebagai reporter.
7. Lencana Polisi Palsu
Saat beraksi, kedua pelaku bahkan menjadi polisi gadungan dengan menunjukkan lencana palsu.
Ketika diwawancarai saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Dwi mengaku mendapatkan lencana itu dari kantornya.

"Itu (lencana) dari perusahaan, dari kantor media saya," kata Dwi, Senin (6/1/2020).
Lencana tersebut dimiliki masing-masing pelaku dan selalu dibawa ke mana-mana.
Pengamatan TribunJakarta.com, lencana tersebut berwarna emas dan apabila dilihat sekilas sangat menyerupai lencana polisi pada umumnya.
Namun, pada lencana tersebut, bila didekati, terdapat tulisan 'PERS' dengan tagline 'Tegakkan Keadilan'.
Di balik lencana tersebut, kedua pelaku juga memasang kartu identitas wartawan yang bertuliskan nama mereka dan bergambar wajah mereka.
Tulisan nama media mereka juga tertulis di kartu itu: 'tipikor87' dengan embel-embel 'PERS'.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy menjelaskan, lencana palsu mereka pakai untuk menakut-nakuti korbannya, wanita penghuni apartemen di Kelapa Gading berinisial FDA (18).
Pada Senin (30/12/2019), kedua pelaku menuduh FDA telah melakukan praktik prositusi online dan mengancam menjebloskannya ke penjara.
"Mereka menunjukkan identitas dengan lambang logo emas, mereka menyampaikan kalau mereka adalah polisi padahal sebenernya mereka bekerja sebagai wartawan tipikor87," ucap Jerrold.
8. Penangkapan Kedua Pelaku
Adapun penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Jumat (3/1/2020).
Kala itu, kedua pelaku mencoba melakukan aksi pemerasan serupa.
Aksi mereka gagal lantaran polisi sudah terlebih dahulu mengetahui gerak-gerak Dwi dan Jamal.
Kedua pelaku pun ditangkap di apartemen tersebut.
"Polsek kelapa gading langsung memerintahkan unit reskrim yang sedang siaga segera langsung mengamankan pelaku dari situ kita langsung menuju TKP dan benar," kata Jerrold.
Setelah penangkapan, kedua oknum wartawan ini dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dwi dan Jamal dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)