ART Aniaya Anak Majikan

ART Aniaya Anak Majikan, KPAI Minta Orantua Perketat Pengawasan

NV (23) ditangkap di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (7/1/2020) malam setelah orangtua korban melaporkan ke polisi

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polisi saat merilis kasus kekerasan yang dilakukan ART kepada anak majikannya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM,  PALMERAH - Kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Jakarta Barat.

Kali ini, seorang anak berusia 7 tahun berinisial GH dianiaya oleh asisten rumah Tltangga (ART) di rumahnya sendiri di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sewaktu tak ada orangtuanya.

Video penganiyaan ini pun viral di media sosial setelah ibunda korban TY (38) mempostingnya melalui akun facebook miliknya. 

Adapun dalam video yang beredar, korban yang diikat di bagian kaki dan tangannya kemudian ditutup mukanya dengan menggunakan kertas wallpaper oleh ART berinisial NV (23) yang saat ini sudah dibekuk polisi.

Anak tersebut terlihat menangis sembari berusaha melepaskan ikatan tersebut sedangkan NV memaki sambil tangannya meremuk wajah korban yang sudah ditutupi kertas wallpaper.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati menyesalkan hal tersebut.

"Tentu kami menyesalkan dengan adanya kekerasan yang masih terjadi oleh pengasuh atau orang yang dipercaya di rumahnya sendiri. Padahal seharusnya rumahnya sendiri menjadi tempat aman," kata Rita di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).

Rita meminta orangtua tetap memberikan pengawasan ketat, kendati anak diasuh oleh ART.

"Ketika rekrutmen ART penting untuk memastikan mereka mengerti tentang anak karena pasti ada nangis atau yang tidak sesuai dengan harapan ART, mungkin merasa capek," kata Rita.

"Ini menjadi peringatan bagi tiap orangtua melakukan pengalihan pengasuhan kepada siapapun termasuk kepada ART. Tanggung jawab pengasuhan yang utama tetap pada orang tua," jelasnya. 

Polisi Gadungan Beraksi di Depok, Ancam Pedagang Petasan Menggunakan Pistol

Polisi Tangkap Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Cilincing

Dikatakannya, kekerasan terhadap anak tak sedikit dilakukan oleh orang dekat.

Berdasarkan data KPAI selama tahun 2019, dari 291 kasus, sedikitnya ada 63 kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang dekat, dimana 55 kasus diantaranya dilakukan oleh orangtua Anak, baik  kandung maupun tiri.

“Sisanya dilakukan oleh orang terdekat seperti Kakek, Paman, Kakak, Adik, ART, dan juga Guru,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru yang meminta orangtua untuk memperketat pengawasan terhadap anak kendati diasuh oleh ART.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved