Banjir di Bekasi
Wakil Wali Kota Bekasi Persilahkan Warga Ajukan 'Class Action' Ganti Rugi Dampak Banjir
Wakil Wali Kota Bekasi persilakan warga yang ingin mengajukan gugatan class action meminta ganti rugi atas bencana banjir
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mempersilakan warga yang ingin mengajukan gugatan class action, dalam rangka upaya hukum meminta ganti rugi atas bencana banjir yang menimpa mereka.
"Kalau saya sih dipersilahkan saja, cumakan yang harus diperhatikan kontekstualnya, apakah perlu atau enggak," kata Tri Adhianto saat dijumpai di Gang Mawar, Keluragan Margahayu, Bekasi Timur, Rabu, (8/1/2020).
Tri melihat, upaya hukum berupa gugatan class action adalah hak setiap warga negara, konteks bencana banjir yang terjadi kemarin merupakan bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah khusunya Jabodetabek.
"Jabodetabek mengalami hal yang sama, jadi memang di samping curah hujan yang besar dan juga memang kita tidak mendapatkan informasi yang cukup sehingga memang dampak yang terjadi sangat meluas termasuk pada korban material dan korban jiwa," terangnya.
Jika gugatan benar-benar diajukan dan pengadilan memenangkan penggugat, Pemeritah Kota Bekasi kata Tri, siap menanggung kewajiban hukum sesuai putusan hakim seperti misalnya ganti rugi warga terdampak banjir.
"Kalau kita kan pemerintah, pemerintah itu pasti sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada saat pengadilan memutuskan ya kita pasti mengikuti itu," tegas dia.
Sebelumnya, Warga korban terdampak banjir besar yang terjadi di wilayah Bekasi berencana mengajukan gugatan Class Action. Upaya hukum ini dilakukan agar pemerintah bertanggung jawab atas kerugian yang diderita warga.
Tim Advokat Korban Banjir Kota Bekasi, Dadan Ramlan, mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menyiapkan berkas dan data korban banjir di wilayah setempat yang ingin mengajukan gugatan.
"Kita ambil polanya itu class action, warga korban banjir yang terdampak langsung maupun tidak langsung yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan," kata Dadan.
Proses pengumpulan data korban banjir masih berlangsung, Dadan memastikan, sejauh ini sudah ada puluhan warga korban banjir yang sudah mendaftarkan diri.
"Sampai kita rasa cukup untuk mengumpulkan datanya, hari ini sudah ada masuk. Sudah puluhan sih, kalau rincinya berapa saya belum bisa menyebutkan," ujarnya.
Untuk pengajuan sendiri, Tim Advokat masih melakukan kajian mendalam. Gugatan bisa saja dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bekasi atau langsung ke tingkat Provinsi.
"Minimal pascabanjir ada action yang dilakukan oleh pemerintah dan dirasakan langsung oleh masyarakat," ungkapnya.
• Pemerintah Kota Tangerang Belum Hitung Kerugian dan Korban Terdampak Banjir
• Kisah Arvila Delitriana Insinyur Desainer Jembatan Lengkung LRT di Kuningan yang Bikin Jokowi Kagum
• 10 Barang Ini Sebaiknya Jangan Dijadikan Hadiah Tahun Baru Imlek, Bisa Jadi Pertanda Buruk
"Ketika hakim nanti menyatakan itu (action) pemerintah harus mengganti rugi ya harus diganti, tapi tergantung hak preogratif hakim," tegas dia.
Banjir besar yang melanda wilayah Jabodetabek terjadi pada, Rabu, (1/1/2020), Kota Bekasi merupakan wilayah paling parah terdampak banjir dengan total 34.683 KK dan 149.537 jiwa terdampak serta 9 orang korban jiwa.