Anak Artis Jual Senjata Ilegal

Dijerat UU Darurat, Anak Ayu Azhari Terseret Kasus Jual Beli Senjata Ilegal dengan Sopir Lamborghini

Akibat kasus berlanjut, Axel Djody Gondokusumo anak artis Ayu Azhari tersebut bahkan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Sejumlah senjata api beserta amunisi ilegal milik Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). 

Sudah lama saling kenal

Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (29), ternyata sudah saling kenal dengan pengemudi Lamborghini Abdul Malik (44).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib bahkan menyebut keduanya sudah lama menjalin pertemanan.

"Mereka memang sudah mengenal lama, sudah saling kenal," kata Andi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (8/1/2020).

Lamborghini milik AM disambangi Kasat Reskrim Polres Jaksel Andi Sinjaya Ghalib.
Lamborghini milik AM disambangi Kasat Reskrim Polres Jaksel Andi Sinjaya Ghalib. (ISTIMEWA/Dokumentasi Kasat Polres Metro Jakarta Selatan)

Berdasarkan kedekatan itu lah Axel berani menawarkan senjata api ilegal kepada Abdul Malik.

"Sehingga dia percaya dan akhirnya menawarkan. AM sendiri juga punya ketertarikan khusus kepada senjata-senjata api," ujar Andi.

Dalam kasus ini, Axel menjual dua pucuk senjata api kepada Abdul Malik.

Pertama, senjata laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi M4 berwarna hitam dengan gagang coklat.

Kedua, anak Ayu Azhari itu menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,56 mm berwarna hitam-biru.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, harga senjata yang dijual beragam.

"Harga senjata bermacam-macam. Sekitar ratusan juta, baik laras pendek maupun panjang," ucapnya.

Sejumlah senjata api beserta amunisi ilegal milik Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Sejumlah senjata api beserta amunisi ilegal milik Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Axel diringkus di kediamannya di Jalan Kemang Timur Dalam IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2020).

Bastoni menyebut orangtua dari tersangka Axel sudah mengetahui anaknya terlibat kasus ini.

"Sudah tahu, sudah tahu," ujar Bastoni.

Namun, lanjut dia, pihaknya tidak memeriksa orangtua tersangka lantaran tak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi Axel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved