Peran Anak Artis di Kasus Senjata Ilegal
Pemasok Utama Senjata Api Ilegal ke Abdul Malik Jadi Buron dan Dicegah ke Luar Negeri
Selain karena sudah saling kenal, Axel juga mengetahui Abdul Malik merupakan kolektor senjata dan gemar berburu
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemasok utama sekaligus pemilik senjata api ilegal yang dijual ke pengemudi Lamborghini Abdul Malik dicegah pergi ke luar negeri.
Dia adalah seseorang berinisial M. Dia juga yang meminta anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondukusumo, untuk menjadi perantara jual beli senjata api ilegal.
Hal itu dikatakan Kapores Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama.
"Sudah masuk DPO (daftar pencarian orang). Dia (M) juga sudah dicekal ke luar negeri," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (9/1/2020).
Ia menjelaskan, transaksi jual beli senjata ilegal dilakukan pada September 2019.
Ketika itu, M meminta bantuan anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, untuk mencari orang yang mau membeli senjatanya.
Axel kemudian merekomendasikan nama Abdul Malik. Selain karena sudah saling kenal, Axel juga mengetahui Abdul Malik merupakan kolektor senjata dan gemar berburu.
"ADG kemudian menawarkan lima senjata kepada AM. Tapi yang dipilih hanya dua," jelas Bastoni.
Pertama, senjata laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi M4 berwarna hitam dengan gagang coklat.
Kedua, anak Ayu Azhari itu menawarkan senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,56 mm berwarna hitam-biru.
Dari penjualan kedua senjata api itu, Axel mendapatkan sejumlah uang dari M.
"Yang M16 itu fee-nya Rp 1 juta. Sedangkan yang M4 dapat Rp 8 juta," kata Bastoni.
• Sidang Kasus Ucapan Penggal Kepala Presiden Diundur, Jaksa akan Hadirkan 2 Saksi Ahli
• Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Cilincing Terekam CCTV, Begini Kronologinya
• Hasil Malaysia Masters 2020: Ahsan/Hendra Susul Marcus/Kevin ke Babak Perempat Final
Axel diringkus di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 29 Desember 2019.
Polisi juga menangkap dua perantara lainnya, yakni Yunarko dan Muhammad Setiawan Arifin.