Mantan Istri Sule Meninggal

Daftar Warisan Lina Diungkap Teddy, Ini Hak untuk Rizky Febian dan Anak-anak Sule

Setelah Lina meninggal dunia, Teddy membeberkan soal harta warisan yang ditinggalkan oleh sang istri.

Editor: Muji Lestari
YouTube/ Putri Delina dan beepdo
Lina, Teddy, Rizky Febian. 

"Nanti surat-suratnya itu saya kasihin ke A Iky sama Teh Putri juga," tambahnya.

Setelah itu, Teddy pun mengaku akan membicarakan soal harta warisan dari Lina ini bersama anak-anak Sule, yakni Putri Delina dan Rizky Febian

"Nanti kita rembukin ngobrolin sama teh Putri dan a Iky," ujar Teddy.

Namun sang ibunda dan adik Lina merendah bahwa Lina ini tidak memiliki harta warisan yang banyak.

Usai Ikut Prosesi Autopsi higga Pemindahan Makam Lina, Teddy Tampak Murung Ungkap Rasa Tak Nyaman

"Punya teteh, punya almarhum. Dia mah gak punya apa-apa. Punya toko material aja sama ruko yang ada di Banjaran," ujar ibunda dan adik Lina.

Menanggapi soal harta warisan yang dimiliki Lina dan siapa ahli waris yang berhak menerimanya, ahli hukum bernama Hendarsam SH memberikan tanggapan.

Menurutnya, yang dimakud harta gono-gini dan harta warisan adalah harta yang diperoleh selama menikah.

Sehingga suami pun bisa mendapatkan jatah harta warisan dan harta gono-gini.

"Suami berhak mendapat harta gono gini, itu dengan frame batasan selama mereka menikah. Jadi harta yang didapatkan setelah pernikahan, baik itu dari suami atau istri, tidak melihat dari mana dan siapa yang menghasilkan harta.

Periode menikah daripada suami dan bu Lina ini sudah berapa lama. Ya disitulah harta gono gininya," papar Hendarsam.

Namun jika harta Lina tersebut sudah ada sejak sebelum menikah Teddy, maka tidak bisa disebut harta gono gini.

"Jadi kalau ada harta yang didapatkan oleh almarhum Lina sebelum menikah dengan Teddy itu tidak bisa dikatakan sebagai harta gono-gini," ucapnya.
Kemudian, harta warisan yang diperoleh Lina semasa hidupnya ini akan dibagikan kepada ahli waris yang merupakan anak-anak Lina.

Sang suami, Teddy juga termasuk ahli waris Lina.

Orangtua di Kubu Raya Tega Aniaya Bocah 9 Tahun hingga Tewas, Pelaku Kesal Korban Gemar Main Ini

Akan tetapi, peran Teddy sebagai ahli waris Lina ini terbatas selama mereka menikah saja.

"Kedua, atas harta-harta yang dimiliki oleh almarhum Lina selama masa hidupnya itu menjadi hak daripada ahli warisnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved