Siasat Guru di Bojonegoro Raup Rp 2,460 Miliar, Sebanyak 82 Orang Jadi Korban

Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap oknum guru PNS di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur

Dok. Humas Polres Bojonegoro
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus oknum guru SDN menipu puluhan korban dengan cara licik untuk bisa diterima PNS, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, BOJONEGORO - Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap oknum guru Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur

Oknum guru yang diketahui bernama Sandiyono (37).

Dia merupakan guru SD, warga Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro tersebut telah menipu puluhan orang dengan iming-iming bisa menjadikan PNS.

Peristiwa penipuan dengan cara licik itu telah berlangsung mulai 2017 lalu.

Dari aksi kejahatannya selama dua tahun itu, oknum guru SDN tersebut sudah mendapatkan Rp 2,460 miliar.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kepada penyidik tersangka mengaku sudah menipu 82 orang korbannya.

Modusnya, setiap calon korban diberi kabar jika ada penerimaan guru SDN melalui jalur khusus, untuk bisa diterima maka calon korbannya harus menyiapkan uang Rp 30 juta.

Namun setelah waktu yang dijanjikan tiba, yaitu pada Agustus 2019, ternyata tak kunjung ada kelanjutan karena sekolah yang dimaksud tidak ada rekruitmen CPNS.

Hingga salah satu korbannya, yaitu Dian Puspita Candra (41) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, melaporkan tersangka ke Markas Polres Bojonegoro.

"Korbannya melaporkan pelaku karena ditipu tadi.

Tersangka meraup uang hingga Rp 2,469 miliar atas kejahatannya menipu 82 orang, yang masing-masing diminta Rp 30 juta," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Rabu (8/1/2020).

Budi menjelaskan, uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

Mulai renovasi rumah, kredit mobil Suzuki Ertiga, berlibur ke Bogor bersama istri.

Lalu, membeli tujuh unit motor, membeli perabotan rumah tangga dan dipakai umrah.

Sedangkan untuk barang bukti uang tunai yang diamankan dari tersangka tinggal sekitar Rp 933.500.000.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved