ART Gugurkan Kandungan

Bikin Istri Orang Mengandung, Pria Ini Blokir Kontak Teman Sekolahnya

Lewat pesan singkat atau SMS, si pria yang menghamili MH (32) meminta kandungan MH digugurkan.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
MH (32) saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus, Jumat (10/1/2020) di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara. 

November 2019 lalu, pihak Rumah Sakit Atma Jaya curigai MH yang melahirkan tak wajar.

MH mengalami pendarahan namun kondisinya mencurigakan.

Hingga akhirnya pihak rumah sakit memutuskan membuat laporan ke Polres Metro Penjaringan.

MH (32) saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus, Jumat (10/1/2020) di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.
MH (32) saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus, Jumat (10/1/2020) di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Begitu di Atma Jaya, pihak dokter rumah sakit Atma Jaya memberitahukan kepada kita, yang intinya bahwa ada orang melahirkan agak mencurigakan," ujar Kanit Reksrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim, Jumat (10/1/2020).

Pihak rumah sakit melihat ada suatu kejanggalan, di mana pada kemaluan MH masih tersisa ari-ari.

Polisi pun mendatangi rumah sakit dan memintai keterangan MH.

Hingga akhirnya dari rumah sakit, polisi langsung menuju ke rumah tempat perempuan tersebut bekerja dan melakukan olah TKP.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan awal, polisi menetapkan MH sebagai tersangka.

MH disangka melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.

(TribunJakarta/ Siti Nawiroh/ Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved