ART Gugurkan Kandungan

Pihak RS Curigai ART di Penjaringan Melahirkan Tak Wajar hingga Lapor Polisi, Ini Fakta-faktanya

Polsek Metro Penjaringan menggelar rekonstruksi kasus aborsi yang dilakukan MH di tempat bekerjanya, Jumat (10/1/2020).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
pexels.com
Ilustrasi hamil 

Namun DS malah menyuruh MH menggugurkan kandungannya.

Atas paksaan dan rasa malu yang memenuhi pikirannya, MH pun menggugurkan janinnya.

"Iya saya malu, biar nggak ketahuan. Dia (DS) juga udah nggak mau tanggung jawab," kata MH kembali menjawab pertanyaan pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.

(TribunJakarta/ Siti Nawiroh/ Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved