Anak Disekap dan Diborgol di Kandang Ayam: Seret dari Warnet, Pelaku Residivis KDRT, Jadi Tersangka
Pelaku sendiri merupakan residivis kasus kekerasan KDRT terhadap mantan istrinya dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
Selain itu, juga menjalani trauma healing agar trauma yang dialami bisa sembuh.
Sementara itu, Artianto W Utomo, Kasi Advokasi dan Perlindungan Anak DPA3KB menambahkan jangan sampai korban mengalami trauma dan mempengaruhi masa depannya.
“Kami belum bisa menyampaikan kondisi korban saat ini seperti apa, karena membutuhkan pemeriksaan,” terang dia.
Kalau ada dugaan kecanduan game online, akan didalami bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jember.
• LBH Keadilan Anggap Vonis 1,5 Tahun ASN KPU Tangsel yang Terbukti Melakukan KDRT Terlalu Ringan
• Suplai Air Bandara Soekarno-Hatta Terganggu Imbas Amblasnya Jalan di Daan Mogot
• Cerita Bryan, Pengamen Keturunan Jerman dan Belanda: Sempat Miliki Usaha Rukiah, Ditawari Main Film
“Kami harus memastikan dulu bahwa kondisinya traumatiknya tidak lama,” tambah dia.
Bila kadar kecanduan game online tersebut sudah berat, bisa mencelakakan orang lain atau dirinya. Maka harus mendapatkan pemeriksaan dari medis.
“Selama belum masuk kesehatan, cukup melakukan rehabilitasi, motivasi dan edukasi,” ujar dia. (Kompas.com)
