Anak Disekap dan Diborgol di Kandang Ayam: Seret dari Warnet, Pelaku Residivis KDRT, Jadi Tersangka
Pelaku sendiri merupakan residivis kasus kekerasan KDRT terhadap mantan istrinya dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, JEMBER- Kesal karena anaknya kecanduan game, EW (41) akhirnya berurusan dengan polisi.
Muasalnya, dia menyekap anaknya di kandang ayam. Anaknya berhasil meloloskan diri dan melapor ke polisi.
EW kini menjadi tersangka. Bagaimana kisahnya? simak ringkasan TribunJakarta:
1. Seret anak dari warnet
EW (41), warga Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember tega menyekap anak kandungnya sendiri, MI (12), di kandang ayam.
Sebab, dia merasa kesal dengan anaknya karena kecanduan game online. Agar tidak kabur, anak tersebut diikat menggunakan menggunakan borgol besi.
“Kejadianya pada Sabtu lalu,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal pada Kompas.com saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (13/1/2020).
Menurut dia, penyekapan tersebut berawal saat MI kabur dari rumahnya. Saat itu, EW menghubungi pengasuh anaknya yang bernama Salma.
Ketika dicari, sang anak ditemukan sedang bermain game online di salah satu warnet di Jalan Riau.
Setelah mendapatkan informasi korban, Salma meminta tolong agar EW memanggil korban.
“Namun, tak kunjung keluar atau mengikuti keinginan ayah kandungnya, akhirnya tersangka ini menarik tangan kiri untuk keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik,” ujar Alfian.
EW memukul korban beberapa kali sehingga mengenai sejumlah bagian tubuh korban.
“Setelah terjadi pemukulan, anak dibawa ke rumah, lalu dilakukan pengikatan dengan menggunakan borgol kecil dan besar,” terangnya.
Namun, karena risih kelihatan warga sekitar, korban ini dipindah ke kadang ayam yang sering digunakan untuk melakukan pemotongan ayam dan lainnya.
2. Diikat pakai tali ban
