Pengakuan Bocah 14 Tahun Jadi Otak Aksi Begal Motor di Bekasi : Tak Bawa Senjata, Modal Cuma Mabuk
Bocah berusia 14 tahun berinsial MY menjadi otak aksi begal motor yang dilakukan bersama dua orang rekannya AG (19) dan RR (20) di Jalan Alexindo.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Enggak pernah (bawa senjata tajam), cuma modal tangan kosong aja ngancam pura-pura bawa senjata tajam," tuturnya.
Rahasi yang membuat MY dan kelompok begalnya berani dan nekat melakukan begal hanya bermodalkan mabuk.
Dia setiap kali beraksi selalu dalam pengaruh minuman keras.
"Modalnya cuma gara-gara minuman sih jadi efek awal minuman sebelum beraksi minum dulu di jalan," terangnya.
Adapun sebelum diringkus, MY dan dua rekannya beraksi di Jalan Alexindo, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Jumat, (10/1/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chalid Thayib, mengatakan, korban dalam kejadian ini berinisial SG, seorang karyawan swasta, tengah melintas seorang diri mengendari sepeda motor Yamaha Mio GT B-3861-KPF.
"Korban saat itu sedang berhenti di pinggir jalan, dia sedang kencing lalu dihampiri ketiga pelaku," jelasnya.
Pelaku yang juga mengendarai satu sepeda motor berbocengan langsung turun. MY selaku otak dalam aksi begal kali ini langsung membentak korban dengan kata-kata "Apa Lo Lihat-lihat gue tonjok lu".
Korban dalam keadaan tidak siap tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka AG yang ikut turun dari motor.
"Ketika itu dia (korban) langsung jatuh sehabis dipukul, tersangka MY ini langsung mengancam bilang 'kunci motor mana kalau enggak gue bacok lu', karena korban ketakukan dia langsung memberikan," papar Chalid.
• Diduga Bipolar, Remaja di Kembangan Kerap Aniaya Sang Nenek
• PDAM TKR Bantah Jadi Biang Keladi Amblasnya Jalan Daan Mogot Tangerang
Setelah berhasil mendapat kunci sepeda motor, ketiga tersangka langsung kabur meninggalkan TKP.
"Korban setelah kejadian langsung melapor ke Polsek Bekasi Utara, beruntung dia juga mengenali sepeda motornya yang diduga hendak dijual pelaku secara online di facebook," ujarnya.
Setelah korban diperiksa dan mengumpulkan bukti-bukti, polisi langsung berusaha menjebak tersangka dengan berpura-pura membeli sepeda motor hasil curian.
"Pada tanggal 12 Januari 2020, anggota melakukan penangkapan, korban kita jebak dengan pura-pura ketemu di dekar Monas untuk membeli motor curian," tegasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Utara. Mereka dijetat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.