Korban Banjir Menggugat

Ratusan Korban Banjir Jakarta Gugat Anies Baswedan, Tuntut Ganti Rugi Rp 42,3 Miliar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat membayar ganti rugi kepada korban banjir sebesar Rp 42,3 miliar

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kementerian BUMN, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020) 

Sementara itu, Alvon K Palma, perwakilan Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 mengaku upaya pengajuan gugatan tersebut merupakan hal biasa.

"Anies itu sudah sering digugat. Kenapa ada orang berpikiran seperti itu? Dan kenapa juga itu dihitung sebagai sikap politik?" kata Alvon.

Menurut dia, upaya pengajuan gugatan itu merupakan hak warga negara.

"Ini kan sebetulnya hak sikap warga negara. Hak-hak orang yang tinggal di Jakarta," tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Upaya pengajuan gugatan Perdata secara Class (Gugatan Perwakilan Kelompok) Action Banjir Jakarta 2020 didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat membayar ganti rugi terhadap korban banjir sebesar Rp 42,3 Miliar.

Modus Aksi Perampokan Jadikan Wanita Cantik Umpan Jebak Korban, Kuras Uang Tunai dan Kartu ATM

Banjir Surut, Tim Rescue Damkar Kota Bekasi Tangkap 60 Ekor Ular Berbisa dan Seekor Buaya Muara

Rohit Chand Dipastikan Bertahan di Persija, Ferry Paulus Ungkap Jadwal Kedatangan Pemain Baru

20 Ribu Warga Kesulitan Air Bersih Dampak Jalan Amblas di Daan Mogot Tangerang

Frustasi Tak Dapat Kerja, Fuad Bunuh Diri Lompat ke Sungai Bengawan Solo

Dukungan Ketua DPRD DKI

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempersilahkan masyarakat yang menjadi korban banjir untuk menuntut Pemprov DKI.

Menurutnya, hal tersebut merupakan hak para korban banjir sebagai warga negara.

"Silahkan saja melaporkan, nanti akan diselidiki apakah ini kesalahan dari pemerintah daerah atau kesalahan dari lokasi tersebut karena buang sampah sembarangan," ucapnya, Senin (13/1/2020).

Ia pun menyebut, gugatan dari masyarakat yang tak puas dengan kinerja Pemprov DKI merupakan hal wajar.

"Itu haknya masyarakat, haknya pengusaha dan Pemprov wajib melayani semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat," ujarnya di kawasan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat.

"Intinya DPRD persilahkan kalau memang mau gugat, itu haknya mereka," tambahnya. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved