Kakek Berusia 85 Tahun Rudapaksa Bocah Kelas 6 SD, Pelaku dan Korban Masih Satu Keluarga

Kejadian memilukan itu berlangsung di Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada pekan lalu.

Editor: Muhammad Zulfikar
alghad
Ilustrasi Pelecehan Anak. 

Pelaku rudapaksa anak di bawah umur diamankan polisi di Koja, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2020).

DR (26) merudapaksa PEA (15) di kamarnya sampai hamil, dan enggan bertanggung jawab.

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan, pelaku dikenakan pasal 81 Jo pasal 82 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Andry mengatakan, DR sudah merudapaksa korban sejak 20 Mei 2019.

Awalnya pelaku mengajak korban ke kamarnya dengan iming-iming uang Rp 50 ribu, dan akan dibelikan handphone.

Pelaku pun langsung melampiaskan nafsu bejatnya di kamar tersebut bersama korban.

"Pelaku bujuknya hanya untuk ngobrol, tapi ternyata korban dirudapaksa saat itu, kejadian sekitar pukul 19.00 WIB," kata Andry saat dikonfirmasi. Jumat (10/1/2020).

Bukan hanya kali itu, pelaku kembali merudapaksa korban pada 13 Juni 2019.

Korban kembali dibujuk ke rumah pelaku dan menginap di rumah pelaku.

Saat itu korban dirudapaksa sebanyak dua kali oleh pelaku pada pukul 24.00 WIB.

"Saat ini korban hamil dan korban memberitahukan kehamilannya kepada pelaku, dan pelaku malah mengancam akan menuntut korban."

"Pelaku tidak mengakui janin yang ada di perut korban adalah anaknya," beber Andry.

Berangkat dari laporan orang tua korban, polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya dilakukan penyidikan atas kasus tersebut," jelas Andry.

Pemulung Nodai Anak Tiri

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved