Kakek Berusia 85 Tahun Rudapaksa Bocah Kelas 6 SD, Pelaku dan Korban Masih Satu Keluarga
Kejadian memilukan itu berlangsung di Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada pekan lalu.
Ferry pun masih menaruh harapan besar terhadap petugas hukum untuk mengamankan ayah tiri yang menyetubuhi putri istrinya selama empat tahun itu.
"Saya harap polisi bisa serius tangani laporan saya ini," harapnya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono mengatakan, pelaku yang memiliki profesi sebagai pemulung menyulitkan kerja petugas.
"Masih dicari pelakunya, karena pemulung jadi berpindah tempat terus menerus," terang Muharam ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, perbuatan biadab seorang ayah tiri merudapaksa anak perempuannya selama empat tahun, mengakibatkan korban hamil hingga dua kali.
Ketua LBH Bang Japar sekaligus kuasa hukum korban, Ferry Irawan menjelaskan, H (16) dirudapaksa di kediaman ayah tirinya di sebuah lapak pemulung daerah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
"(Korban) disetubuhi sampai akhirnya hamil."
"Ini hamil kedua, yang pertama keguguran," ungkap Ferry kepada Wartakotalive, Sabtu (12/10/2019).
Ferry menambahkan, kini korban tamatan sekolah dasar (SD) itu memiliki seorang anak yang sudah berumur satu bulan.
Korban pun mendapat ancaman dari ayah tirinya agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada orang lain.
"Korban diancam pakai pisau supaya dia mau melayani."
"Dan diancam supaya jangan cerita ke siapa-siapa," jelas Ferry.
Perbuatan ayah tiri korban terungkap setelah H bertemu tantenya, yang memaksa menceritakan asal usul anak berumur satu bulan itu.
Sebelumnya, seorang remaja harus menanggung beban akibat perlakuan ayah tirinya yang merudapaksa selama empat tahun, di kawasan pemulung, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
Hal itu terungkap setelah keluarga mengetahui korban berinisial H (16), memiliki anak dari ayah tirinya yang kini sudah berumur satu bulan.
Ketua LBH Bang Japar Ferry Irawan selaku kuasa hukum korban menerangkan, ayah tiri merudapaksa H sejak berumur 12 tahun, saat istrinya mulai sakit-sakitan.
"(Rudapaksa) dari korban umur 12 tahun atau 5 SD. Korban tinggal sama ibu kandung dan bapak tirinya."
• Pemain Baru Persib Bandung Ini Dapat Teguran dari Rene Alberts Akibat Mangkir
• Sempat Bersitegang dengan Kelompok Lain, Aksi Massa Kontra Gubernur Anies Digeser ke Patung Kuda
• Rekrutan Anyar Persija Jakarta Anggap Teror di Media Sosial Merupakan Hal Biasa
"Ketika ibunya sakit, korban mulai diperkosa di lapak rongsokan," kata Ferry saat dikonfirmasi Wartakotalive, Sabtu (12/10/2019).
Perbuatan ayah tiri korban semakin menjadi-jadi ketika istrinya meninggal dunia.
Pelaku kerap mengancam korban menggunakan pisau, jika berani menolak ajakan bejatnya.
Apalagi, jika berani melaporkan perbuatannya.
Setelah memiliki anak berumur satu bulan, H bertemu tantenya.
Dari situ lah diketahui perbuatan keji ayah tirinya.
"Keluarga awalnya enggak berani lapor, dia takut kalau suami ketangkap dan keluar penjara bisa dibunuh karena suka ancam pakai pisau," tutur Ferry.
Sebagai kuasa hukum, Ferry mendesak keluarga korban tetap melapor serta meyakinkan keselamatan korban serta keluarganya yang dilindungi hukum.
Keluarga korban pun akhirnya membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan pada Jumat (11/10/2019) kemarin.
Hal itu dilakukan setelah melakukan visum kepada korban di RSUD Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono megatakan, pihaknya sudah mulai bergerak terkait laporan rudapaksa itu.
"Sedang periksa saksi-saksi," kata Muharram.
Hal serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Tangerang.
Entah apa yang ada di dalam benak lelaki berinisial T (58) ini. Pria paruh baya tersebut tega memerkosa anak tirinya.
Korban berinisial UW yang masih berusia 15 tahun, dicabuli berkali-kali oleh ayah tirinya ini. Peristiwa tersebut berlangsung di Kampung Sarongge, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan pelaku.
"Tersangka sudah kami tangkap," ujar Didid kepada Warta Kota, Rabu (29/8/2018).
Ia menerangkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (23/8/2018) lalu. Pelaku langsung mendekap korban seusai mandi, dan memaksa melayani nafsu birahinya.
"Karena korban diancam, korban mengikuti kemauan pelaku. Dengan leluasa tersangka melancarkan aksinya," jelas Didi.
"Korban masih sekolah di SMP yang ada di Kabupaten Tangerang. Kondisinya terguncang. Sebelumnya pelaku juga sudah melakukan kejahatan seksual ini kepadanya," sambung Didid.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, aparat Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis langsung bergerak dan meringkus pelaku pada Selasa (28/8/2018) lalu.
Tersangka tak melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," jelas Didi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kakek Berusia 85 Tahun Rudapaksa Bocah Kelas 6 SD di Warung, Aksinya Kepergok Ibu Kandung Korban