Kakek Berusia 85 Tahun Rudapaksa Bocah Kelas 6 SD, Pelaku dan Korban Masih Satu Keluarga

Kejadian memilukan itu berlangsung di Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada pekan lalu.

Editor: Muhammad Zulfikar
alghad
Ilustrasi Pelecehan Anak. 

Sudah lebih dari satu bulan sejak pelaporan, ayah tiri yang merudapaksa putrinya di kawasan pemulung, Pamulang, Tangerang Selatan, belum bisa ditangkap aparat Polres Tangerang Selatan.

Ferry Irawan, Ketua LBH Bang Japar sekaligus pendamping korban, menyayangkan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur itu belum juga diringkus.

"Informasi yang kita terima pelaku belum ditangkap, kita sudah menyerahkan semuanya ke kepolisian."

"Saya pikir seharusnya polisi kalau serius bisa ditangkap," kata Ferry saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono mengatakan, pelaku pemerkosaan itu disebut sudah melarikan dari sampai ke luar kota.

"Informasi terakhir, ini masih info, tapi kita masih cari kepastiannya, tersangka ini arahnya sudah cukup jauh keluar dari Tangerang," ungkap Wibisono.

Wibisono menambahkan, pelaku yang diketahui bekerja sebagai pemulung itu, tidak memiliki telepon genggam, sehingga menyulitkan kinerja kepolisian untuk mengamankannya.

"Jadi berdasarkan teman-temannya aja nih, karena setelah laporan itu dibuat kita langsung memeriksa saksi-saksi."

"Kita simpulkan bahwa kejadian itu merupakan tindak pidana. Kita langsung melakukan penyelidikan, namun pelaku ini sudah berpindah pindah tempat satu ke tempat lainnya," jelasnya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, kasus pemerkosaan ayah terhadap anak tirinya hingga hamil dua kali di kawasan pemulung, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan, belum juga terungkap.

Padahal, kasus ini sudah satu bulan dilaporkan ke polisi.

Perbuatan keji yang dilakukan sang ayah muncul ke permukaan setelah adanya laporan dari LBH Bang Japar ke Polres Tangerang Selatan pada 11 Oktober 2019.

Ketua LBH Bang Japar Ferry Irawan sempat kecewa lantaran kinerja kepolisian dianggap lambat ketika mendapatkan laporan itu.

"Pas laporan kita diterima, polisi baru bergerak tujuh hari setelah laporan diterima."

"Sampai sekarang belum ditangkap," kata Ferry saat dihubungi Wartakotalive, Selasa (12/11/2019).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved