Haris Azhar Kritik Keras KPK di ILC: Kemana Jenderal Firli? Yang Nongol Komisioner Belum Cukup Umur
Haris Azhar kemudian menyindir Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam acara diskusi tersebut, tidak ada pimpinan KPK yang hadir.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM- Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar mengkritik pimpinan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kritik itu terutama dia alamatkan kepada Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri yang jarang terlihat ke publik menjelaskan mengenai penanganan kasus.
Sebagaimana diketahui, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komsioner KPU Wahyu Setiawan menyita perhatian publik.
Usai OTT tersebut, penyidik KPK disebut hendak menggeledah kantor Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di DPP PDI Perjuangan.
Namun, petugas balik kanan. Simak ringkasannya.
• 5 Fakta Raja Keraton Agung Sejagat Ditangkap, Terkuak Nama Asli Dyah Gitarja Istri Sinuhun
Kritik keras pimpinan KPK
Haris Azhar mempertanyakan sikap KPK terkait kasus Wahyu Setiawan. Pada kasus tersebut, KPK turut menetapkan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai tersangka.
"Saya punya catatan. Ini KPK punya posisi apa dalam situasi hari ini? Jenderal Firli kemana dia? nggak nongol," kata Haris Azhar dalam diskusi di Indonesia Lawyers Club, Selasa (14/1/2020).
Haris Azhar kemudian menyindir Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam acara diskusi tersebut, tidak ada pimpinan KPK yang hadir.
Satu-satunya perwakilan pimpinan KPK adalah Nurul Ghufron yang berbicara melalui sambungan telepon.
• Kesaksian Mantan Pengikut Kerajaan Agung Sejagat, Ada Kartu Anggota hingga Dijanjikan Dolar US
"Yang nongol komisioner belum cukup umur dia. Makanya dia enggak bisa jawab pertanyaan Pak Karni tadi, belum cukup dewasa menjawab persoalan-persoalan ini," beber Haris Azhar.
Haris menuturkan, pimpinan KPK harusnya memberikan perkembangan informasi setiap enam jam.
"Harusnya pimpinan KPK muncul setiap enam jam menjelaskan pekembangan ini. Dalam kasus ini masih banyak, Harun kemana enggak jelas," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku kini diberitakan sedang berada di Singapura.
Haris Azhar mengaku khawatir nantinya KPK akan berfokus pada pencegahan.
• Zaskia Sungkar Curhat Perjuangan Lakukan Program Hamil, Reaksi Irwansyah Buat Adik Ipar Sontak Emosi
"Saya bayangkan nanti pasti sibuk tuh Pak Jendral Firli dari kampus ke kampus, sekolah ke sekolah, sudah nggak jadi lembaga penegak hukum," kata Haris Azhar.
INI VIDEONYA:
Nurul Ghufron sudah ada agenda lain
Sebelum kesempatan Haris Azhar berbicara, Karni Ilyas lebih dulu berbicara dengan Nurul Ghufron melalui sambungan telepon.
Menurut Ghufron, dirinya tidak bisa hadir karena tidak berada di Jakarta karena akan mengikuti proses pengukuhan besar sejawatnya di kampus.
• Maknai Kebersamaan Putri Delina dan Teddy, Pakar Ekspresi Bocorkan Perasaan Sebenarnya Anak Sule
"Saya mohon maaf, saya sudah terjadwal seminggu sebelumnya mengikuti pengukuhan guru besar besok di kampus kami. Kebetulan saat itu saya yang mensupport," kata Ghufron.
Ghufron menegaskan ketiadaan para pimpinan yang hadir di diskusi ILC bukan semata-mata karena unsur teknis semata.
"Bukan karena tidak menghormati ILC atau tidak menghormati para panelis dan nara sumber. Sekali lagi ini hanya unsur teknis saja," kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Harun Masiku berada di Singapura
Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Alasannya, Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Kasus dugaan suap tersebut sebelumnya juga turut menyeret nama mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang menyebut, Harun Masiku telah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020), dua hari sebelum KPK OTT Wahyu Setiawan.
"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Arvin kepada wartawan, Senin (13/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, sampai Senin (13/1/2020), Ditjen Imigrasi belum mencatat kembalinya Harun ke Indonesia.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk meminta bantuan Interpol.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ghufron.
Ghufron yakin KPK dapat meringkus Harun Masiku yang saat ini diketahui berada di Singapura itu.
"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," jelasnya.
Mengenai kabar Harun Masuki yang pergi ke Singapura, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membantah, KPK dianggap kecolongan.
Menurutnya, Harun Masiku sudah meninggalkan Indonesia sebelum OTT dilakukan.
"Kami tidak melihatnya dari sisi itu karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik," ujar Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku lewat mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sementara Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku.
Saat ini, KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap tersebut.
Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, juga ada pihak swasta bernama Saeful.
Harun Masiku dan Saeful disebut sebagai pemberi suap.
Sementara, Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring OTT, Rabu (8/1/2020) lalu.
Singapura Jadi Langganan Buronan Indonesia
Singapura memang dikenal menjadi tempat langganan kabur buronan Indonesia.
Sejumlah buronan koruptor pernah menjadikan negara itu sebagai tempat persembunyian.
Pemerintah Republik Indonesia sudah lama mengupayakan pengesahan perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Namun sampai hari ini, perjanjian ekstradisi kedua negara belum juga terealisasi.
Di dalam negeri, ketentuan mengenai ekstradisi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979.
Indonesia tercatat telah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan enam negara, yakni Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, dan Korea Selatan.
Sementara dengan Singapura belum diratifikasi.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, Senin (13/1/2020).
"Indonesia sudah pernah menyelesaikan perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Namun belum diselesaikan proses ratifikasinya oleh DPR."
"Dari situ memang proses internal domestik kita belum selesai. Jadi kita dari sisi itu kita belum bisa memberlakukan ektradisi karena belum diratifikasi," kata Teuku Faizasyah saat dihubungi Tribunnews.com.
Menurut dia, mengadakan perjanjian ekstradisi bukan perkara mudah bagi kedua negara.
• Terungkap Nama Asli Kanjeng Ratu Dyah Istri Sinuhun Keraton Agung Sejagat: Ketahuan Karena Ini
• Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Tas di Jalan Kalimalang
• Fakta Persidangan Kivlan Zen saat Baca Eksepsi di PN Jakarta Pusat, Tak Lagi Gunakan Kursi Roda
Ia mengatakan, banyak kendala dan masalah yang ditemui.
Kreatif, Leo Pedulikan Kesehatan!
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sendiri dimulai proses diplomasinya sejak tahun 1973.
Pada 2007 baru terlaksana, tetapi belum diratifikasi sampai hari ini.
"Proses internal kita belum selesai karena waktu itu, di era zaman Presiden SBY periode pertama (tahun 2007), banyak perbedaan pendapat didalam negeri sehingga belum bisa diratifikasi," ungkap Teuku Faizasyah. (TribunJakarta//Tribunnews)