Mahasiswa Nekat Curi Mobil Taksi Online, Terjun ke Sawah Setelah Dikepung Massa
Seorang mahasiswa nekat melakukan pencurian terhadap seorang ojek online di Jalan Raya Kronjo, Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, KRONJO - Seorang mahasiswa nekat melakukan pencurian terhadap seorang ojek online di Jalan Raya Kronjo, Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Namun, perbuatannya yang terjadi pada 1 Januari 2020 kemarin berhasil diungkap oleh Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka SBH (19) diringkus enam jam setelah dirinya berhasil melarikan diri dari kepungan warga.
SBH dibekuk di Kampung Bom, Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan," ujar Ade di Mapolsek Kronjo, Rabu (15/1/2020).
Ade menerangkan, peristiwa itu bermula saat korban Asep Saeful Anwar (32) menerima pesanan taksi online dari tersangka.
Berdasarkan pesanan di aplikasi, tersangka minta diantar dari wilayah Kota Cilegon ke daerah Kronjo.
Rute yang dilalui dari Tol Cilegin dan keluar di Pintu Tol Balaraja Barat.
"Saat tiba di tempat kejadian perkara, tersangka menodongkan pisau cutter di leher korban," sambung Ade.
Akibat todongan itu, leher korban mengalami luka.
Oleh karenanya, lanjut Ade, mobil yang dikemudikan korban oleng dan menabrak sebuah warung.
"Korban langsung keluar mobil dan teriak meminta pertolongan warga" ucap Ade.
Warga yang mendengar teriakan minta tolong korban langsung berkerumun.
Sementara tersangka langsung mengambil alih kemudi mobil Brio milik korban.
Karena dikepung massa, kata Ade, tersangka menjadi tidak bisa mengendalikan mobil dan mobil yang ia kendarai terperosok ke sawah.
"Tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban," jelas Ade.
Warga langsung memberi pertolongan pada korban dengan membawanya ke rumah sakit.
• Rekruitmen Perwira Akmil TNI AD untuk Lulusan SMA/MA Tahun 2015 Sampai 2019
• Tim Tokyo Ini Bisa Gagalkan Rencana Persija Jakarta Datangkan Keisuke Honda
Sementara polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka.
Ade mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang diamamkan adalah satu unit mobil korban, dua unit telepon genggam, dan satu pisau cutter.
"Kami mengimbau agar pengemudi taksi online senantiasa waspada dan sangat dianjurkan melengkapi diri dengan perangkat keselamatan seperti tombol panic button," tandasnya.